ROHIL (RA) - Polsek Rimba Melintang mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga pria diamankan setelah polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba di Kepenghuluan Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolsek Rimba Melintang Ipda Rian Rahmadi SH MH mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas jual beli sabu di kawasan Jalan Lintas BAA, Kepenghuluan Seremban Jaya.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memimpin langsung penyelidikan. Setelah hampir tiga jam melakukan pemantauan, polisi mengarah ke sebuah rumah di pinggir Jalan Lintas Bagansiapiapi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.
"Saat petugas memasuki lokasi, seorang pria berinisial J tengah membuka pintu belakang rumah. Polisi kemudian mengamankan J bersama seorang pria lainnya berinisial S yang berada di dalam rumah," ujar Ipda Rian, Jumat (32/7/2026).
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RW setempat setelah petugas memperlihatkan surat perintah tugas.
"Dari dalam kamar rumah tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik klip merah berukuran besar berisi kristal yang diduga sabu, tujuh paket kecil yang juga diduga berisi sabu, satu plastik klip kosong, satu unit telepon genggam merek Vivo warna hijau, serta satu alat isap sabu," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga mengaku barang tersebut merupakan milik S.
"Polisi juga memperoleh informasi bahwa sabu itu diduga dibeli seharga Rp700 ribu dari seorang pria di wilayah Kepenghuluan Labuhan Tangga, Kecamatan Bangko, dan rencananya akan dijual kembali," jelasnya.
Berbekal keterangan tersebut, Tim Opsnal melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan dan mengamankan seorang pria berinisial D yang diduga menjual sabu kepada kedua terduga.
Dari hasil pemeriksaan sementara, D mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang perempuan berinisial A yang berhasil melarikan diri saat hendak diamankan.
"Ketiga terduga beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Rimba Melintang untuk proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir guna penyidikan," ulasnya.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
"Polisi juga menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan, termasuk memburu seorang perempuan berinisial A yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika dalam perkara tersebut," tutupnya.