BENGKALIS (RA) - Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Rupat Agro Mandiri Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Sumardiyono, melaporkan Kepala Desa Darul Aman, Pramudjo Rosyid, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis terkait dugaan pungutan biaya dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Laporan itu disampaikan Sumardiyono ke Kejari Bengkalis, Selasa (22/9/2026). Ia turut menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung yang diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Bengkalis.
Sumardiyono mengatakan persoalan tersebut bermula pada 2020. Saat itu, pemerintah Desa Darul Aman disebut menawarkan program TORA kepada masyarakat yang menggarap lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Dalam sosialisasi, masyarakat disebut diminta membayar biaya administrasi sebesar Rp250 ribu per orang untuk mengikuti proses pengurusan lahan melalui program TORA.
Menurut Sumardiyono, masyarakat bersedia mengikuti program tersebut karena berharap memperoleh kepastian hukum atas lahan yang selama ini mereka garap.
"Uang itu dipungut oleh masing-masing ketua kelompok, kemudian diserahkan kepada Kepala Desa Pramudjo Rosyid," ujar Sumardiyono.
Ia menyebut terdapat 13 kelompok tani yang mengikuti program tersebut dengan total sekitar 1.651 anggota. Namun, hanya 11 kelompok yang melakukan penyetoran.
Berdasarkan data yang dimilikinya, total dana yang terkumpul dan disebut diserahkan kepada kepala desa mencapai sekitar Rp340,6 juta.
Setelah dana diserahkan, lanjut Sumardiyono, kepala desa menerbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT) pada September 2020. Dokumen tersebut disebut menjadi salah satu syarat dalam pengajuan program TORA.
"Masyarakat hanya menerima fotokopi surat. Aslinya masih dipegang kepala desa dengan alasan untuk proses pengurusan ke kementerian," katanya.
Namun, hingga kini, masyarakat yang mengikuti program tersebut mengaku belum menerima sertifikat tanah yang diharapkan.
Pada 2023, para anggota kelompok tani sempat mempertanyakan perkembangan program TORA kepada kepala desa. Menurut Sumardiyono, saat itu belum ada kepastian mengenai kelanjutan program tersebut.
"Katanya akan dipertanyakan ke kementerian, tetapi sampai sekarang belum ada hasil dan sertifikat yang kami harapkan juga belum diterima," ungkapnya.
Seiring waktu, sejumlah kelompok tani kemudian bergabung dalam Gapoktan Rupat Agro Mandiri. Atas dorongan anggota, pengurus gapoktan akhirnya membawa persoalan dugaan pungutan tersebut ke aparat penegak hukum.
"Kami membuat laporan ini supaya semuanya menjadi jelas, termasuk siapa yang menerima dan menggunakan uang yang telah diserahkan masyarakat enam tahun lalu," tegasnya.
Sumardiyono berharap laporan tersebut dapat mengungkap fakta sebenarnya sekaligus memberikan kepastian terhadap nasib program TORA yang telah diikuti masyarakat.
"Makanya saya membuat laporan ini agar Kepala Desa Pramudjo Rosyid bertanggung jawab. Kalau salah katakan salah. Saya bukan keras, tapi saya orang lurus," ujarnya.
Selain persoalan dugaan pungutan TORA, Sumardiyono juga mempertanyakan perkembangan laporan sebelumnya terkait dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Darul Aman.
Ia mengapresiasi Kejari Bengkalis yang telah menerima laporan tersebut.
"Alhamdulillah, terima kasih kepada Bapak Kepala Kejaksaan dan jajaran yang telah menerima saya dengan baik," tutupnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Darul Aman Pramudjo Rosyid belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui telepon seluler belum berhasil karena nomor yang dihubungi dalam kondisi tidak aktif.