Pencarian

Podcast Kelupas

Spesialis Bongkar Rumah di Tapung Kampar Dibekuk Polisi

Sabtu, 07 November 2026 • 13:45:00 WIB
Spesialis Bongkar Rumah di Tapung Kampar Dibekuk Polisi
Tersangka diamankan polisi.

KAMPAR (RA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (21), yang diduga merupakan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus membongkar rumah di wilayah hukum Polsek Tapung, Kabupaten Kampar.

Dalam menjalankan aksinya, MA tidak sendiri. Ia diketahui beraksi bersama rekannya berinisial CA yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Tapung.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto mengatakan, pelaku MA sudah cukup meresahkan masyarakat, khususnya warga di wilayah hukum Polsek Tapung.

Bahkan, pelaku telah terlibat dalam dua laporan kasus pencurian yang ditangani pihak kepolisian.

"Pelaku MA ini sudah dua laporan di Polsek Tapung dan aksinya juga terekam kamera CCTV milik korban," jelas Kapolsek.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai keberadaan seorang pria tidak dikenal yang kerap terlihat mondar-mandir di sekitar rumah warga di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung.

Merasa curiga, warga kemudian mengamankan pria tersebut dan melaporkannya kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan serta penyelidikan, diketahui bahwa pria tersebut diduga merupakan pelaku pencurian yang selama ini meresahkan masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Panit Opsnal Aiptu Benny Reja, S.H. bersama anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan MA pada 6 November 2026.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui sejumlah aksi pencurian yang dilakukannya bersama CA. Pengakuan tersebut diperkuat dengan rekaman CCTV milik salah seorang korban yang sebelumnya telah melaporkan kasus pencurian ke Polsek Tapung.

Salah satu aksi pencurian terjadi di sebuah rumah di Jalan Garuda Sakti KM 16, Desa Bencah Kelubi, pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 04.45 WIB.

Dalam menjalankan aksinya, MA bersama CA masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel dan merusak jendela dapur. Keduanya kemudian berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda PCX 160 warna silver tahun 2025 dengan nomor polisi BM 3296 ZBM milik Erwan (52), warga Desa Bencah Kelubi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengakui pernah membobol sebuah toko pancing milik Syahrial (39) di Desa Bencah Kelubi. Dalam aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,7 juta.

"Aksi di toko pancing tersebut juga dilakukan bersama CA dan terekam CCTV. Barang hasil curian kemudian dijual kembali ke wilayah Sumatera Utara," ungkap Bambang.

Kapolsek menambahkan, aksi pencurian yang dilakukan MA diduga tidak hanya terjadi di wilayah hukum Polsek Tapung, tetapi juga di wilayah hukum polsek lainnya.

"Selanjutnya, pelaku langsung kita bawa ke Mapolsek Tapung untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tegas Kapolsek.

Sementara itu, polisi masih memburu CA yang telah ditetapkan sebagai DPO untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks