SIAK (RA) - Jaringan peredaran gelap narkotika di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, dibongkar Satresnarkoba Polres Siak. Dalam pengungkapan beruntun pada Minggu malam hingga Senin dini hari (20-21/9/2026), polisi menangkap tiga orang dan menyita puluhan pil ekstasi serta paket sabu.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah Kandis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial AS (25).
"Penangkapan pertama pada Minggu 20 September 2026 malam, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Mutiara, RT 002/RW 004, Kelurahan Telaga Sam-Sam. Di lokasi tersebut, seorang pria berinisial AS (25) berhasil kita amankan," kata Benny, Selasa (22/9/2026).
Dari penggeledahan, petugas menemukan 39 butir pil ekstasi dengan berat kotor 12,13 gram. Barang tersebut disembunyikan di beberapa kotak rokok merek Sampoerna dan Frozz serta di dalam lemari kamar.
Dari pemeriksaan awal, AS mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari pria berinisial S alias Aseng (49).
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan mengamankan pelaku kedua berinisial RH (24) sekitar pukul 00.15 WIB di lokasi yang sama. RH sebelumnya diminta datang ke rumah tersebut oleh AS.
"Sesampainya di lokasi, RH langsung diamankan. Dari badannya, polisi menemukan 11 butir pil ekstasi dengan berat kotor 3,51 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok LA. RH mengaku memperoleh barang tersebut dari AS," ungkap Benny.
Penyelidikan kemudian dikembangkan kepada Aseng yang diduga berperan sebagai pemasok. Polisi menangkapnya di sebuah rumah di Dusun Sei Leko, Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 53, Kelurahan Bekalar, Kecamatan Kandis.
Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 5,23 gram yang disembunyikan di dalam kloset. Petugas juga mengamankan alat hisap narkotika dan sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
"Aseng mengakui sabu itu miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial Bang SGT, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang," kata Benny.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 50 butir pil ekstasi dan satu paket sabu dengan berat kotor 5,23 gram.
Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung Amphetamine dan Metamfetamina.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Kami menegaskan penanganan kasus ini masih berlangsung dan terus memburu pelaku lain. Untuk itu, masyarakat diimbau tetap waspada dan berani melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungannya," pungkas Benny.