Pencarian

Podcast Kelupas

Curi Nmax di Teras Rumah, 2 Residivis Ditangkap Polisi

Selasa, 22 September 2026 • 16:38:58 WIB
Curi Nmax di Teras Rumah, 2 Residivis Ditangkap Polisi
2 Residivis Ditangkap Polisi.

DUMAI (RA) - Sepeda motor Yamaha Nmax milik warga Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, raib dari teras rumah. Polisi kemudian mengungkap kasus tersebut dan mengamankan dua pria berinisial CYP dan SG yang disebut merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan.

Dalam pengungkapan itu, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur juga mengamankan satu unit Yamaha Nmax warna hitam yang diduga merupakan kendaraan hasil pencurian.

Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan, pencurian terjadi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban memarkirkan Yamaha Nmax bernomor polisi BM 2617 HL di teras rumahnya di Jalan Pawang Sidik RT 05, Kelurahan Bukit Nenas.

"Korban kemudian masuk ke dalam rumah. Sekitar pukul 19.00 WIB, suami korban pulang bekerja dan menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut," kata Zaini dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/9/2026).

Setelah diperiksa, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di teras rumah. Korban bersama suaminya sempat mencari kendaraan di sekitar rumah, namun tidak ditemukan.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp18,5 juta. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Bukit Kapur," terangnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Wan Boby Dharmawan melakukan penyelidikan.

Dalam penyelidikan, polisi memperoleh informasi dari Tim Opsnal Polsek Dumai Timur terkait satu unit Yamaha Nmax yang diduga hendak diperjualbelikan secara mencurigakan.

Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut. Hasilnya, nomor rangka MH3SG3190K372345 dan nomor mesin G3E4E-1180760 sesuai dengan kendaraan yang dilaporkan hilang.

Saat ditemukan, sepeda motor tersebut sudah tidak menggunakan nomor polisi.

"Polisi kemudian mengamankan SG untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, SG diduga mengakui terlibat dalam pencurian sepeda motor tersebut bersama rekannya, CYP," ungkap Zaini.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di kawasan Jalan Jakoline, Kota Dumai. Di lokasi tersebut, petugas menemukan CYP sedang tertidur dan langsung mengamankannya.

Kedua pria tersebut kemudian dibawa bersama barang bukti ke Polsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain Yamaha Nmax warna hitam dengan nomor polisi BM 2617 HL, polisi turut mengamankan BPKB dan STNK, dua buah kunci kontak asli serta satu buah pisau cutter.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks