PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, segera menerbitkan surat edaran terkait pedoman aktivitas masyarakat selama bulan suci Ramadan 1447H/,2026 M.
Edaran ini mengatur terkait aktivitas pelaku usaha, hingga kegiatan masyarakat guna menciptakan suasana kondusif selama bulan Ramadan.
Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho mengatakan bahwa pihaknya lebih dulu akan menggelar rapat bersama Forkopimda guna menentukan poin-poin yang tertuang dalam edaran tersebut.
"Iya akan kita terbitkan edaran, bersamaan dengan selesainya (rapat) dengan forum diskusi nanti," kata Wako Agung, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, bulan Ramadan harus disambut dengan suka cita serta sikap toleransi agar tetap menjaga ketertiban di Kota Pekanbaru.
Pemko Pekanbaru juga mengajak seluruh masyarakat untuk saling menghormati dan menaati aturan yang ditetapkan nantinya.