Pencarian

Podcast Kelupas

Polres Kampar Tangkap Remaja 18 Tahun Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Jumat, 13 Februari 2026 • 16:34:24 WIB
Polres Kampar Tangkap Remaja 18 Tahun Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Satreskrim Polres Kampar berhasil menangkap remaja berusia 18 tahun.

KAMPAR (RA) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar berhasil menangkap remaja berusia 18 tahun, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (12/2/2026) setelah pihak kepolisian menerima laporan dari ibu korban, ME (36). Peristiwa tersebut dilaporkan telah terjadi sejak November 2024.

Kapolres Kampar Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim Gian Wiatma Jonimandala, Jumat (13/2/2026), menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah ibu korban mendapat informasi dari tetangga mengenai dugaan perbuatan tersebut.

"Mendengar hal itu, ibu korban langsung menanyakan kepada anaknya dan korban pun mengakuinya," ujar Kasat Reskrim.

Korban berinisial D (14) mengaku perbuatan tersebut terjadi berulang kali. Atas pengakuan tersebut, pihak keluarga segera membuat laporan resmi ke Polres Kampar guna proses hukum lebih lanjut.

Setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti pendukung.

Kanit PPA Syamsul Bahri yang dibackup Kanit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar Syafrianto bersama tim kemudian melakukan pencarian terhadap terduga pelaku di wilayah Kecamatan Koto Kampar Hulu.

Pelaku berhasil diamankan saat berada di depan rumahnya sekitar pukul 15.30 WIB dan langsung dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 415 huruf b KUHP.

"Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak," jelasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks