Pencarian

Podcast Kelupas

Akademisi Riau Soroti Penertiban Lahan Sawit oleh Satgas PKH, Seharusnya Petani Tak Jadi Target

Jumat, 13 Februari 2026 • 20:08:19 WIB
Akademisi Riau Soroti Penertiban Lahan Sawit oleh Satgas PKH, Seharusnya Petani Tak Jadi Target
Akademisi dan pemerhati lingkungan asal Riau, Dr. Riyadi Mustofa, SE., M.Si., C.EIA.

PEKANBARU (RA) – Akademisi dan pemerhati lingkungan asal Riau, Dr. Riyadi Mustofa, SE., M.Si., C.EIA, angkat bicara terkait langkah penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), khususnya setelah lahan sitaan diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (BUMN). 

Sorotan utama tertuju pada kebijakan Satgas PKH yang menyita lahan sawit milik masyarakat, baik yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun yang belum bersertifikat namun telah mengantongi legalitas dari desa atau kecamatan dan telah lama diusahakan. 

Dr. Riyadi yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Persada Bunda Indonesia (LPPM-UPBI) menegaskan, perkebunan rakyat yang dikelola petani sawit dan telah memiliki dokumen kepemilikan serta Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) tidak serta-merta dapat dikategorikan ilegal, meskipun berada di dalam kawasan hutan—terutama bagi lahan yang sudah memiliki SHM. 

"Bagi pekebun yang telah memiliki sertifikat dari ATR/BPN, meskipun berada di dalam kawasan hutan, tidak otomatis dapat dikatakan ilegal. SHM, dokumen kepemilikan, dan STDB merupakan bukti kepatuhan terhadap peraturan dalam melegalisasi hak atas tanah dan usaha di atasnya," ujar Dr. Riyadi, Jumat (13/2/2026). 

Menurutnya, SHM merupakan produk hukum negara yang tidak boleh diabaikan dalam penegakan kebijakan kehutanan. Jika negara sebelumnya telah menerbitkan hak atas tanah, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan administrasi yang adil, bukan sekadar penyitaan sepihak. 

"SHM yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN adalah bukti kepemilikan tertinggi dan terkuat atas tanah atau bangunan di Indonesia. Berlaku seumur hidup, tidak dibatasi waktu, serta dapat diwariskan atau diagunkan. Dalam konteks ini, saya berbicara khusus mengenai petani sawit," jelasnya. 

Ia menilai, penertiban kawasan hutan seharusnya dilakukan melalui pendekatan integratif dan komprehensif, bukan secara tunggal yang berpotensi mematikan usaha rakyat yang telah lama berjalan beserta efek bergandanya terhadap perekonomian daerah. 

"Penertiban kawasan hutan hendaknya mengintegrasikan usaha yang sudah ada dengan kawasan hutan yang telah ditetapkan, untuk menyelamatkan keduanya (hybrid), bukan mematikan salah satu," tegasnya. 

Dr. Riyadi juga mengingatkan bahwa jutaan petani sawit rakyat menggantungkan hidup pada lahan yang mereka kelola. Kebijakan yang tidak mempertimbangkan aspek legalitas hak atas tanah, baik SHM, SKGR, girik, maupun dokumen sejenis, serta dampak terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan sosial-ekonomi, dinilai berisiko menimbulkan ketidakpastian dan gejolak di lapangan. 

"Gejala itu sudah kita rasakan saat ini," katanya. 

Ia menyinggung bahwa Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 menjadi dasar pembentukan Satgas PKH dengan tujuan penataan kawasan serta peningkatan penerimaan negara. Namun, ia berharap implementasinya tetap berpihak kepada rakyat kecil. 

"Bapak Presiden Prabowo Subianto sangat mencintai rakyat Indonesia, dan tujuan penataan kawasan hutan sangat mulia. Jangan sampai pelaksanaan di lapangan justru mencederai hati rakyat," ujarnya. 

Sebagai akademisi yang berkecimpung di bidang riset, ia menyarankan agar Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara mempertimbangkan hak-hak yang telah ada di atas lahan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan, dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. 

Di lapangan, lanjutnya, penyitaan kebun sawit rakyat yang kemudian diserahkan kepada perusahaan BUMN telah memicu konflik serius. Kondisi tersebut bahkan disebut berdampak pada gangguan kamtibmas, munculnya korban jiwa, menurunnya iklim investasi rakyat, hingga melemahnya ekonomi petani dan masyarakat secara umum. 

"Petani adalah pemilik langsung. Kebun yang disita adalah tumpuan ekonomi keluarga, menyangkut kebutuhan dasar. Wajar jika suara mereka menggema di media sosial. Berbeda dengan kebun korporasi, karyawannya masih bisa bekerja meski hanya berganti manajemen," tuturnya. 

Karena itu, ia berharap pemerintah, khususnya Satgas PKH, memastikan proses penertiban kawasan hutan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, perlindungan hak konstitusional warga negara, serta keberlanjutan usaha petani sawit rakyat yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks