Pencarian

Podcast Kelupas

Polres Bengkalis Gagalkan Dugaan TPPO ke Malaysia di Sepahat

Rabu, 04 Februari 2026 • 12:07:29 WIB
Polres Bengkalis Gagalkan Dugaan TPPO ke Malaysia di Sepahat
Polres Bengkalis gagalkan dugaan TPPO ke Malaysia di Sepahat.

BENGKALIS (RA) - Polres Bengkalis mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Selasa (3/2/2026) dini hari, polisi mengamankan belasan orang.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Julianda Bazrah mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis serta layanan darurat Polri 110.

"Informasi yang kami terima terkait dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia," ujar Julianda.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan ke sejumlah rumah di Jalan Intan Baiduri, Desa Sepahat.

Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas mendatangi lokasi yang dicurigai sebagai tempat penampungan.

Hasilnya, polisi mengamankan 12 orang, yang terdiri dari terduga pelaku dan calon PMI ilegal.

Empat orang ditetapkan sebagai terduga pelaku, masing-masing berinisial Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27).

Sementara itu, korban yang diamankan berjumlah empat orang, terdiri dari tiga warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Myanmar (Rohingya).

"Para korban ditemukan di beberapa lokasi penampungan dan tidak dilengkapi dokumen resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku," jelas Julianda.

Dalam proses penggeledahan, petugas melaksanakannya sesuai prosedur hukum dengan disaksikan para terduga pelaku, korban, serta warga setempat sebagai saksi.

Selain mengamankan para terduga pelaku dan korban, polisi turut menyita barang bukti berupa delapan unit handphone serta satu paspor milik salah satu korban.

Seluruh pihak yang diamankan kini dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan untuk proses hukum selanjutnya," tambah Julianda.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan TPPO maupun pengiriman PMI ilegal melalui layanan 110.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks