Bobol Bengkel, Dua Pencuri di Inhu Ditangkap Polisi

Bobol Bengkel, Dua Pencuri di Inhu Ditangkap Polisi
Dua pencuri ditangkap polisi usai membobol sebuah bengkel di Inhu.

INHU (RA) - Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu berhasil mengungkap kasus pencurian besar di sebuah bengkel sepeda motor di Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Dua pelaku pencurian yang sempat buron akhirnya diringkus dengan total kerugian korban mencapai Rp133,8 juta.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran membenarkan penangkapan dua pelaku berinisial BY alias Yunus (35), warga Desa Tanjung Beludu, dan AS alias Susilo (36), warga Desa Sei Beberas Hilir, Kecamatan Lubuk Batu Jaya.

"Benar, dua pelaku pencurian telah diamankan oleh tim Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intensif di lapangan," ujar Aiptu Misran, Jumat (17/10/2025).

Kejadian pencurian diketahui pertama kali pada Jumat (31/7/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, saat saksi membuka bengkel milik Aki Bakar Saputra dan mendapati kondisi berantakan.

"Barang yang dicuri antara lain kelahar, blok mesin, rantai, gigi tarik, lampu tembak, hingga perlengkapan bengkel lainnya," jelas Misran.

Sejumlah onderdil serta perlengkapan bengkel dilaporkan hilang. Korban mengalami total kerugian mencapai Rp133,8 juta.

Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTv, polisi mengidentifikasi dua pelaku utama.
Keduanya ditangkap di wilayah Desa Tanjung Beludu, Rabu (15/10/2025) pukul 23.00 WIB.

"Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang hasil curian," tambahnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu helm, serta puluhan onderdil motor seperti blok mesin, kelahar, rantai, gigi tarik, gigi krengkes, dan lampu tembak.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Pasir Penyu untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Kasus ini masih kami kembangkan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang ikut terlibat atau menjadi penadah hasil curian," kata Misran.

Misran juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan serupa.

"Kami mengajak warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal. Hubungi call center Polri 110 untuk penanganan cepat," pungkasnya.

#Pencurian dan Perampokan #Hukrim

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index