Rampas Mobil dan Aniaya Korban, Pemuda Kuansing Ditangkap di Sumatera Selatan

Rampas Mobil dan Aniaya Korban, Pemuda Kuansing Ditangkap di Sumatera Selatan
Pelaku berinisial FA (24) ditangkap di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, setelah sempat melarikan diri.

KUANSING (RA) - Jajaran Polsek Kuantan Mudik, Polres Kuantan Singingi (Kuansing), berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang warga asal Kampar.

Salah satu pelaku berinisial FA (24) ditangkap di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, setelah sempat melarikan diri.

Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat, melalui Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Riduan Butar Butar, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan korban berinisial DS (41), seorang wiraswasta, yang mengalami perampasan mobil serta barang pribadi setelah dianiaya dua orang pelaku yang dikenalnya.

Peristiwa itu bermula ketika korban diajak oleh pelaku IA (34) dan FA (24) untuk sebuah pekerjaan di Dharmasraya, Sumatera Barat.

Namun, saat melintas di wilayah Kuantan Singingi pada dini hari, korban dicekik dengan kabel oleh FA dari kursi belakang, sementara IA turut menganiaya.

Korban sempat melawan hingga terjatuh ke jalan, sedangkan kedua pelaku melarikan diri membawa mobil Daihatsu Sigra BM 1251 FZ, dua unit telepon genggam, serta dompet korban.

Polisi segera melakukan penyelidikan. IA diketahui lebih dulu ditahan dalam kasus lain di Polsek Rokan IV Koto. Sementara FA berhasil dilacak keberadaannya di Kecamatan Nibung, Musi Rawas Utara. Berkoordinasi dengan Polsek setempat, tim akhirnya meringkus FA pada Selasa (9/9/2025).

Dari hasil pemeriksaan, FA mengakui mobil hasil rampasan telah dijual kepada seorang penadah berinisial N. Kendaraan tersebut berhasil disita di Desa Krani Jaya, Kecamatan Nibung, meskipun N tidak ditemukan di lokasi.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu Sigra, satu unit telepon genggam android, serta STNK kendaraan.

"Kasus ini membuktikan bahwa Polres Kuansing tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terutama yang menggunakan kekerasan. Kami apresiasi kerja cepat tim di lapangan serta dukungan jajaran kepolisian lain dalam proses penangkapan," tegas Kapolsek.

Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya pada ajakan orang lain tanpa tujuan jelas.

"Segera laporkan jika ada tindakan mencurigakan agar bisa cepat ditangani," imbaunya.

Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Polisi masih melakukan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," tutupnya.

#Pencurian dan Perampokan #Hukrim #Kuansing

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index