AJPLH Gugat Koperasi Darul Makmur dan PT Surya Dumai Soal Lahan Hutan Bengkalis

AJPLH Gugat Koperasi Darul Makmur dan PT Surya Dumai Soal Lahan Hutan Bengkalis
Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) resmi melayangkan gugatan perdata terhadap Koperasi Darul Makmur dan PT Surya Dumai.

BENGKALIS (RA) - Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) resmi melayangkan gugatan perdata terhadap Koperasi Darul Makmur dan PT Surya Dumai.

Gugatan ini terkait penguasaan serta penanaman kelapa sawit di atas lahan yang diduga masih berstatus kawasan hutan di Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 13/Pdt.Sus-LH/2025/PN.Bls dan disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis pada Rabu (3/9/2025) sore.

Sidang dipimpin Ketua PN Bengkalis Bayu Soho Rahardjo bersama dua hakim anggota, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

Ketua AJPLH, Soni, menyebut gugatan ini bertujuan memastikan legal standing atas lahan yang kini dikelola Koperasi Darul Makmur. Menurutnya, terdapat sekitar 316 hektare lahan sawit yang sebelumnya dikelola PT Surya Dumai sebelum dialihkan ke koperasi.

"Penanaman sawit dilakukan oleh PT Surya Dumai dengan luas sekitar 316 hektare, meski mereka hanya mengakui 269 hektare. Fokus gugatan kami adalah memastikan status lahan tersebut. Jika benar merupakan kawasan hutan, maka harus dikembalikan sebagaimana fungsinya," ujar Soni usai sidang.

Dalam persidangan, dua saksi dari pihak tergugat dihadirkan. Keduanya merupakan mantan karyawan PT Surya Dumai yang kini bekerja di Koperasi Darul Makmur.

Salah satunya, Rusman, mengaku pernah bertugas sebagai petugas keamanan di PT Surya Dumai Agrindo sejak 2006 hingga 2019.

Pihak tergugat sempat menunjukkan Surat Keputusan (SK) Nomor 377 tentang pelepasan kawasan hutan sebagai bukti. Namun AJPLH menilai SK tersebut tidak relevan dengan objek sengketa yang menjadi dasar gugatan.

"Berdasarkan informasi yang kami miliki, lahan sawit plasma Surya Dumai yang diserahkan kepada Koperasi Darul Makmur hingga kini masih tercatat sebagai kawasan hutan produksi. Jika terbukti, kami meminta lahan itu dikembalikan ke fungsi asalnya sebagai hutan," tambah Soni.

Selain jalur perdata, AJPLH juga berencana melaporkan perkara ini kepada Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan (PKH) di Kejaksaan Tinggi Riau.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan setempat (PS) di lokasi lahan yang disengketakan, sebelum akhirnya masuk tahap kesimpulan.

#Lingkungan #BENGKALIS

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index