KAMPAR (RA) - Menghadapi musim kemarau yang rawan memicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Kampar mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran, terutama akibat pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang terbukti membakar lahan, baik secara sengaja maupun karena kelalaian.
"Pembakaran hutan dan lahan adalah pelanggaran hukum. Kami akan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya, Sabtu (25/7/2025).
AKBP Boby menjelaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 Ayat (3).
"Barang siapa dengan sengaja membakar hutan, dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," ungkap Kapolres.
Imbauan ini tidak hanya sebagai bentuk pencegahan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat agar memahami risiko hukum dan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh pembakaran lahan.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat (termasuk tokoh adat, perangkat desa, petani, dan pelaku usaha) untuk peduli terhadap upaya pencegahan Karhutla.
Masyarakat diminta segera melapor jika melihat indikasi kebakaran, baik kepada pemadam kebakaran (Damkar), aparat desa, atau langsung ke kantor kepolisian terdekat.
"Dengan kerja sama semua pihak, kita bisa meminimalkan dampak Karhutla dan menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Kampar," tutup Kapolres.
Sebagai langkah lanjutan, Polres Kampar akan terus menyebarluaskan informasi dan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi langsung maupun media agar kesadaran hukum terkait Karhutla semakin meningkat.
#Kebakaran Lahan
#Hukrim
#Kampar
