Kejari Rohil Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek SMPN 4 Panipahan, Satu Ditahan, Satu Mangkir

Kejari Rohil Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek SMPN 4 Panipahan, Satu Ditahan, Satu Mangkir
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

ROHIL (RA) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Proyek ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan nilai anggaran sebesar Rp4,3 miliar.

Dua tersangka tersebut adalah Asril Arief selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil sekaligus Pengguna Anggaran (PA), serta Sefrijon yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk enam pembangunan dan dua rehabilitasi sekolah.

Kepala Kejari Rohil, Andi Adikawira Putera, mengungkapkan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/5/2025). Namun, hanya Sefrijon yang langsung ditahan, sedangkan Asril Arief tidak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan sakit.

"SJ ditetapkan sebagai tersangka bersama AA. Untuk SJ, penyidik telah melakukan penahanan berdasarkan surat perintah resmi," ujar Andi, Senin (19/5/2025), didampingi Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha dan Kasi Pidsus Misael Asarya Tambunan.

Penahanan terhadap Sefrijon dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.4.20/Fd.2/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025.

Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi.

"Penahanan dilakukan setelah penyidik mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP," terang Andi.

Sementara itu, Asril Arief meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dengan alasan sedang sakit. Meski demikian, Kejari Rohil akan memverifikasi kebenaran alasan tersebut.

"Jika memang benar sakit, tentu kami menghormati hak-haknya sebagai tersangka. Namun jika sakit dijadikan alasan untuk menghindari proses hukum, kami sudah siapkan langkah-langkah yang diperlukan," sambung Andi.

Dalam hasil penyidikan, ditemukan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan secara swakelola.

Penyimpangan tersebut mencakup penggelembungan harga material, penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai ketentuan, serta mutu bangunan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.

"Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1.109.304.279,90," tutup Andi.

#Hukrim #KEJARI #Rohil

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index