Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua LAMR Pekanbaru Dituntut 6 Tahun Penjara

Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua LAMR Pekanbaru Dituntut 6 Tahun Penjara
Mantan Ketua LAMR Pekanbaru Dituntut 6 Tahun Penjara.

PEKANBARU (RA) – Mantan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, Yose Saputra, dituntut hukuman enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2020 sebesar Rp723 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Yuliana Sari dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (14/4/2025) lalu. 

Yose yang juga merupakan mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru dinilai telah menyalahgunakan dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru.

Selain Yose, terdakwa lain dalam kasus ini, yakni mantan Bendahara LAMR Kota Pekanbaru, Ade Siswanto, turut dituntut dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara.

"Tuntutan sudah disampaikan dalam sidang. Yose Saputra dituntut enam tahun penjara, sedangkan Ade Siswanto dituntut lima tahun enam bulan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Niky Junismero, Rabu (16/4/2025).

Keduanya dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tidak hanya pidana badan, JPU juga menuntut agar Yose dan Ade dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, keduanya juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Yose diminta mengembalikan Rp373,5 juta subsidair tiga tahun penjara, sementara Ade dikenai Rp250 juta subsidair dua tahun tiga bulan penjara.

Kasus ini bermula dari pencairan dana hibah sebesar Rp1 miliar yang diterima LAMR Kota Pekanbaru pada pertengahan hingga akhir tahun 2020. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk biaya operasional lembaga serta pelunasan utang LAMR.

Namun, dalam proses pertanggungjawaban keuangan, ditemukan sejumlah kejanggalan. Penyidikan mengungkap bahwa ada laporan fiktif serta penggunaan kwitansi kosong untuk mencairkan dana.

"Dalam pertanggungjawaban keuangan, ditemukan sejumlah laporan pengeluaran yang tidak sesuai fakta, termasuk pembelian barang yang tidak pernah terjadi," jelas Niky.

Menanggapi tuntutan tersebut, baik Yose Saputra maupun Ade Siswanto menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi oleh masing-masing terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo.

#korupsi #Pekanbaru

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index