Polda Metro Jaya Panggil Pengurus PWI Pusat Terkait Dugaan Penggelapan Dana UKW

Polda Metro Jaya Panggil Pengurus PWI Pusat Terkait Dugaan Penggelapan Dana UKW
H. Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.

JAKARTA (RA) – Polda Metro Jaya memanggil empat pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat untuk memberikan keterangan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan.

Kasus ini melibatkan mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun, dan mantan Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Sayyid Iskandarsyah.

Pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung pada Rabu (8/1/2025) hingga Jumat (10/1/2025) di Polda Metro Jaya.

Dugaan penggelapan dana ini dilaporkan oleh H. Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, dengan fokus pada penyalahgunaan dana hasil kerja sama antara PWI Pusat dan Forum Humas BUMN.

Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana cashback dan fee Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI periode Desember 2023 hingga Februari 2024.

Berdasarkan laporan, dana sebesar Rp1,08 miliar diduga diselewengkan, termasuk penarikan tunai Rp540 juta yang disebut sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN.

Selain itu, dana sebesar Rp691 juta diduga mengalir sebagai fee kepada sejumlah oknum pengurus organisasi.

"Menurut penyidik, bukti yang telah kami serahkan cukup untuk mendukung dugaan pelanggaran Pasal 372, 374, dan 378 KUHP," ujar Helmi Burman, Selasa (7/1/2025).

Helmi juga menyatakan telah menyerahkan berbagai bukti, termasuk hasil investigasi internal DK PWI, dokumen resmi, dan bukti transaksi keuangan, kepada Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut telah tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM.

Pasal-pasal yang dituduhkan memiliki ancaman hukuman serius. Pasal 372 KUHP terkait penggelapan memiliki ancaman maksimal 4 tahun penjara, Pasal 374 KUHP yang mengatur penggelapan dalam jabatan hingga 5 tahun, dan Pasal 378 KUHP terkait penipuan hingga 4 tahun.

Helmi menegaskan, tujuan laporan ini adalah menjaga integritas organisasi dan memastikan ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), serta Peraturan Dasar dan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

“Kami hanya ingin menegakkan kebenaran dan memastikan transparansi dalam organisasi. Jika ada konsekuensi hukum, itu adalah risiko dari perbuatan mereka sendiri,” tegasnya.

Polda Metro Jaya memastikan penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Pemanggilan saksi-saksi kunci diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan menegakkan keadilan.

“Kasus ini memberikan pelajaran penting terkait integritas dan akuntabilitas dalam sebuah organisasi profesi,” tutup Helmi.

#Persatuan Wartawan Indonesia

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index