Satpol PP Tertibkan 200 Papan Bunga Ilegal

Satpol PP Tertibkan 200 Papan Bunga Ilegal
Papan reklame yang ditertibkan. (int)

PEKANBARU (RA) - Kepala Seksi Operasional Satpol PP Pekanbaru, Iwan Simatupang mengatakan, pihaknya telah mengamankan sedikitnya 200 papan bunga yang dipasang di atas median jalan. Papan bunga tersebut ditertibkan karena tidak ada surat izin dari pemerintah, juga segi penempatannya pada lokasi terlarang.

"Keberadaan papan bunga ini baru hendak dipasang di depan kantor Bank Indonesia, Bank Riau dan Arena Permainan Kacamayang. Seluruhnya di ruang Jalan Jendral Sudirman Kota Pekanbaru. Kita tertibkan pagi hari tadi saat papan bunga ini baru ditaruh dalam bentuk kaki papan bunganya," ungkap Iwan ketika ditemui di Kantor Satpol PP Pekanbaru, Jum'at (1/6).

Dikatakan Iwan, papan bunga yang ditertibkan tersebut, selain diletakkan pada lokasi terlarang, juga pemilik papan bunga tidak berhasil menunjukkan surat izin penempatan papan bunga dari Pemko Pekanbaru.

"Sesuai aturan yang ada, setiap papan bunga yang akan dipajang di trotoar maupun median jalan, harus memiliki izin dahulu dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Jika tidak ada izin, maka akan kita tertibkan, kan ilegal namanya," kata Iwan.

Ditambahkan Iwan, pengelola papan bunga harusnya mengetahui peraturan tersebut, sehingga pekerjaan mereka tidak sia-sia. Pasalnya Satpol PP akan selalu patroli dan menatau setiap pemasangan papan bunga yang tidak berizin dan melanggar lokasi pasang.

"Apalagi jika papan bunga dipasang di median jalan, sebenarnya itu tidak di benarkan, akan tetapi jika pengelola bisa mengurus izin pemasangan, maka tidak ada masalah," tuturnya lagi. (RA1)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index