Mulyadi : Fatwa MUI Sebut BPJS Haram Benar

Mulyadi : Fatwa MUI Sebut BPJS Haram Benar
bpjs

PEKANBARU (RA)- Keluarnya Fatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan mendapat tanggapan dari pihak DPRD Kota Pekanbaru.

Dewan menilai kebijakan tersebut benar dan BPJS juga dianggap telah merugikan rakyat, dimana peserta BPJS penerima upah akan dikenakan denda administratif sebesar 2 persen per bulan dari total iuran yang tertunggak maksimal tiga bulan.

Hal ini disampaikan anggota DPRD Kota Pekanbaru, Mulyadi kepada wartawan. Ia mengatakan dasar itulah yang mendorong MUI memutuskan mengeluarkan fatwa haram untuk BPJS Kesehatan.

"Yang membuat itu haram karena merugikan rakyat, karena adanya bunga dari keterlambatan sebesar 2 persen dan kalau seperti itu saya setuju dengan MUI," ujar Mulyadi kepada wartawan, Senin (3/8).

Menurutnya BPJS Kesehatan seharusnya fokus memperbaiki pelayanan kesehatan daripada mengurusi denda peserta yang menunggak pembayaran preminya. Pasalnya BPJS Kesehatan sejak berdiri pada tahun 2014 lalu masih banyak menuai keluhan atas pelayanan yang tak maksimal.

"Seharusnya pemerintah membuat rakyat bahagia, bukan sebaliknya. Karena masalah pelayanan kesehatan merupakan tanggung jawab pemerintah, ini tidak sudahlah diwajibkan bayar dikenakan denda pula inikan KURANG ASEM namanya," ungkapnya.

"Coba bayangkan, berapa trilliun perbulan penghasilan pemerintah dari BPJS ini, MUI menginginkan yang terbaik untuk rakyat, agar rakyat tak terbebani dengan bunga dari iuran yang terlambat," tambah Mulyadi.

Menurut Politisi PKS ini lagi, fatwa yang dikeluarkan MUI ini memang merupakan ranah pemerintah pusat. Akan tetapi fatwa yang dikeluarkan juga bisa menjadi pertimbangan. Namun pada dasarnya, aturan undang-undang tetap harus dilaksanakan karena undang-undang adalah aturan tertinggi.

"Kepada pemerintah harus mengkaji ulang akad BPJS ini, buat regulasi yang tidak memberatkan dan tidak merugikan rakyat, yang sudah ada lanjutkan saja," ungkapnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index