Hanya 20 Persen Perkantoran di Pekanbaru Miliki Alat Pemadam Kebakaran

Hanya 20 Persen Perkantoran di Pekanbaru Miliki Alat Pemadam Kebakaran
ilustrasi

PEKANBARU (RA)- Meskipun di Kota Pekanbaru angka kebakaran lahan cukup minim, namun potensi kebakaran gedung dan perkantoran cukup tinggi. Sebab,  80 persen gedung dan perkantoran belum memiliki alat pemadam kebakaran.

"Dengan kondisi cuaca panas seperti sekarang ini, potensi kebakaran biasanya akan meningkat. Untuk itu kewaspadaan terhabat bencana ini perlu ditingkatkan. Data yang saya miliki, baru sekitar 20 persen gedung dan perkantoran di Pekanbaru yang memiliki alat tersebut. Kondisi itu tentunya memprihatinkan, mengingat saat ini di Pekanbaru kondisi armada pemadam kebakaran juga belum memadai," kata Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru Fikri Wahyudi Hamdani SSos, Kamis (9/7/2015).

Belum memadainya armada tersebut, kata Fikri, dikarenakan Dinas Pemadam Kebakaran Pekanbaru belum memiliki armada pemadam yang memiliki tangga sehingga jika terjadi kebakaran pada gedung tinggi belum dapat langsung dijangkau. Dimana yang ada saat ini hanya armada pemadam dengan daya semprot air maksimal bisa mencapai lantai empat gedung, padahal faktanya di lapangan sudah banyak gedung-gedung tinggi di Pekanbaru.

"Armada pemadam dengan tangga yang cukup tinggi perlu kita miliki. Namun demikian, alat pemadam sementara di gedung dan perkantoran juga harus dimiliki. Sebagai pertolongan pertama jika terjadi kebakaran sehingga kebakaran tidak meluas dan membakar seluruh gedung. Untuk itu pengawasan dari dinas terkait soal alat pemadam ini harus lebih ditingkatkan lagi, ini mengingat belakangan ini kebakaran sudah mulai marak terjadi di Pekanbaru," ujarnya.

Atas kondisi masih minimnya gedung dan perkantoran di Pekanbaru yang tidak memiliki alat pemadam, Fikri menegaskan bahwa intansi terkait dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar) Kota Pekanbaru harus tegas dalam hal pengawasan ketersediaan alat-alat pemadam di gedung dan pusat perkantoran. Bila perlu gandeng isntansi terkait seperti Satpol PP untuk ikut melakukan pengawasan, jika kantor atau pemilik gedung tidak kunjung mengurusnya, maka ia menyarankan untuk disegel sementara sampai diurus segala kelengkapannya.

"Namun sebaliknya, jika BPBD Damkar dan Satpol PP terlihat enggan untuk melakukan pengawasan, jangan sungkan-sungkan kami minta Wali Kota Pekanbaru untuk melakukan pemecatan kepada kepala Badan atau kepala Satpol PPnya. Dengan diurusnya perizinan tersebut, kita berharap APBD Kota Pekanbaru akan meningkat. Namun yang lebih penting adalah keamanan dari gedung dan orang-orang yang ada di dalamnya terlebih dahulu," tutupnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index