Surat Edaran Harus Segera Diedarkan

Surat Edaran Harus Segera Diedarkan
wakil ketua dprd pekanbaru sigit yuwono

PEKABARU (RA) - Menanggapi belum ditanda tanganinya surat edaran terkait larangan buka dan juga jam operasional rumah makan dan tempat hiburan malam oleh Wali Kota Pekanbaru, menjadi tanda tanya tersendiri bagi kalangan anggota DPRD Pekanbaru. Pasalnya tinggal hitungan beberapa jam lagi, umat muslim akan melaksanakan ibadah puasa sehingga surat edaran tersebut sangat dipandang perlu untuk dasar pelarangan.

Hal tersebut langsung disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono. Dikatakannya, meskipun penutupan tempat hiburan malam dan pengaturan jam buka rumah makan sudah selalu dilakukan selama bulan Ramadan, namun adanya aturan dan sangsi tertulis wajib ada sebagai landasan peraturan.

"Memang bisa dikatakan peraturan seperti itu sudah menjadi tradisi saat Ramadan di Pekanbaru. Tapi nanti jika tidak diterbitkan surat edaran, jika ada oknum pengusaha yang membandel dan akan ditindak oleh petugas, mereka dapat berkilah kalau tidak ada surat edaran, hal itulah yang harus kita antisipasi," kata Sigit.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk itu pihaknya memandang perlu bahwa surat edaran tersebut harus segera ditanda tangani agar dapat langsung disebarkan atau ditempelkan pada rumah-rumah makan dan juga tempat hiburan malam. Jika nanti sudah ada aturan yang jelas namun masih ada pengusaha yang membandel, tentunya harus dilakukan tindakan tegas.

"Selain melalui surat edaran, Pemerintah Kota Pekanbaru juga dapat menyebarkan edaran tersebut melalui media massa. Tujuannya agar masyarakat juga mengetahuinya. Dan jika nanti ada yang masih membandel, satuan kerja terkait yakni Satpol PP harus segera mengambil tindakan tegas. Untuk itu mari kita sama-sama awasi perjalan penegakan edaran tersebut, jika ditemukan pelanggaran jangan sungkan untuk melaporkan," tegas Sigit.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index