Di Pekanbaru, Izin Alfamart dan Indomaret tak Dikeluarkan Lagi

Di Pekanbaru, Izin Alfamart dan Indomaret tak Dikeluarkan Lagi
Walikota Pekanbaru Firdaus MT. FOTO: riki

PEKANBARU, RiauAktual.com - Walikota Pekanbaru Firdaus MT, menegaskan sampai 4 tahun mendatang tidak akan ada penabahan izin baru bagi walaraba Indomaret dan Alfamart di Pekanbaru.

Kalau selama ini izin yang diberikan hanya 100 untuk masing-masing ritel, itu akan berlaku sampai ada evauasi lagi. Bahkan dirinya menegaskan jika memang ada walaraba yang ke 101 maka tim yustisi diminta melakukan penutupan alias penyegelan terhadap bisnis tersebut.

Hal ini dikatakan Wako usai membuka acara sosialisasi BPJS bagi PNS, Rabu (27/8/2014). "Kalau lebih dari 100 harus tutup," tegas walikota.

Ia beralasan penambahan waralaba modern akan mematikan pasar tradisional dan usaha mikro di daerah itu. Pemko Pekanbaru menginginkan agar pertumbuhan pasar tradisional dan modern bisa berjalan seimbang, bukan malah membebani pengusaha bermodal kecil.

"Kita tidak mau juga yang tradisional dibebani terlalu berat. Kita ingin keduanya tumbuh, kedai-kedai kampung itu juga harus tumbuh dan yang modern juga. Ada aturan mainnya," katanya.

Selain itu, lanjut Wako, bagi yang sudah punya izin agar melengkapi izin keseluruhan, bukan hanya Izin Prinsip (IP) akan tetapi juga dilanjutkan dengan HO (Hinder Ordonantie) atau Izin Gangguan dari BPT. Wako bahkan nekat menuntut pelaku lewat jalur hukum akibat melakukan ekspansi dengan melanggar IP.

"Kita kasih 100 izin, belum keluar izin kenapa bangun baru. Ini malah saya bisa tuntut," tegas Firdaus lagi.

Firdaus mengaku, telah menginstruksikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk melakukan penertiban karena menerima laporan ada indikasi kedua perusahaan waralaba modern tersebut nekat membuka gerai-gerai baru melebihi izin yang telah diberikan pemerintah.

Operasi penertiban tersebut untuk mengevaluasi apakah gerai yang sudah dibuka telah melengkapi perizinan dan berada di lokasi yang sesuai peruntukannya. Ia juga meminta pihak perusahaan harus mengembalikan biaya investasi, apabila ada warga yang terlanjur menanamkan modal untuk membeli lisensi (franchise) di gerai-gerai baru dan gerainya ditutup pemko karena menyalahi izinnya.

"Ya harus kembaliin. Kita tegas-tegas saja," katanya. (ver)

Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index