Sebanyak 15 Gerai Ritel Disegel, Dewan Beri Apresiasi Satpol PP

Sebanyak 15 Gerai Ritel Disegel, Dewan Beri Apresiasi Satpol PP
Ilustrasi. FOTO: int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Kalangan DPRD Kota Pekanbaru memberi apresiasi kepada Pemerintah Kota Pekanbaru yang telah menyegel 7 gerai usaha ritel di Pekanbaru karena ilegal. Namun, DPRD berharap setelah ada penyegelan, jangan hanya sebatas menakut-nakuti pelaku usaha semata yang endingnya hanya untuk mencari keuntungan sebagian pihak yang bermain.

"Jangan hanya hangat-hangat taik ayam saja. Harus ada tindakan tegas dan berkelanjutan, jika melanggar aturan tak ada alasan untuk memperbolehkannya beroperasi," ungkap Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Zaidir Albaiza SH, saat dikonfirmasi melalui selulernya, Senin (25/11/2013).

Pemerintah juga diminta kembali kepada komitmen awal, dimana perizinan usaha ritel Alfamart dan Indomaret hanya boleh di jalan protokol saja, tidak sampai merambat ke perumahan dan jalan sempit. Walaupun di daerah pemukiman warga usaha ritel ini mengantongi izin, pemerintah juga diminta mengkaji ulang izinnya karena dinilai berpotensi mematikan usaha pedagang kecil.

"Apa lagi yang mobil keliling Indomaret, kita minta evaluasi secara menyeluruh. Data, segel dan gembok, lalu lakukan kajian, layak atau tidak gerai itu beroperasi," paparnya.

Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Pekanbaru ini juga mengatakan, bahwa sejak usaha ritel merambat ke pemukiman penduduk, usaha mini market yang dimiliki warga tempatan mati, termasuk kedai harian pun tak diminati lagi.

"Mereka gugur tanpa perlawanan, karena yang dihadapi ini adalah pengusaha bermodal besar yang berusaha menguasai pasar. Pemerintah harus sadari itu," imbuhnya.

Sebelumnya, pada Jumat pekan kemarin, setelah sebelumnya menyegel 8 gerai usaha ritel di Kota Pekanbaru, Satpol PP kembali menggembok 7 gerai usaha ritel yang menyalahi aturan. Diantaranya 5 gerai Indomaret dan 2 gerai Alfamart yang terdapat di tiga daerah, Jalan Hang Tuah, Jalan Satria, dan Jalan Sail.

Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Pekanbaru Achmad Junaidy, kepada wartawan usai penyegelan gerai Indomaret dan Alfamart pekan kemarin, mengatakan, petugas saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 7 tempat usaha tersebut tidak dapat menunjukkan kelengkapan perizinan pendirian bisnis yang kini mulai menjamur di Pekanbaru tersebut.

"Ke 7 tempat usaha ini tidak dapat menunjukkan SITU-nya, maka kita lakukan penggembokan," sebut Achmad.

Usai menyegel tempat usaha ini, terang Achmad, Satpol PP meninggalkan surat panggilan bagi pengusaha ritel yang merasa keberatan dengan tindakan Pemerintah Kota (pemko) Pekanbaru yang menyegel gerai (toko) tersebut.

Dari dua kali sidak Satpol PP ke toko usaha ritel ini, sudah 15 toko ritel yang digembok dan disegel karena tidak mengantongi izin. "Kalau tidak bisa menunjukkan izin usahanya, maka tetap digembok," ujar Achmad.

Upaya penertiban ini juga berpedoman pada perintah Walikota Pekanbaru H Firdaus MT yang memerintahkan SKPD terkait untuk melakukan pengecekkan terhadap perizinan Indomaret dan Alfamart yang berdiri di Kota Pekanbaru ini. "Karena berdasarkan pelaporan ada indikasi bahwa kedua merek bisnis ini banyak berdiri tanpa izin," tuturnya. (rrm)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index