BLH Pekanbaru Target 300 Roda Empat Uji Emisi Kendaraan

BLH Pekanbaru Target 300 Roda Empat Uji Emisi Kendaraan
target uji emisi kendaraan

PEKANBARU (RA)- Sebanyak 300 kendaraan roda empat akan menjadi target uji emisi kendaraan yang di gelar Badan Lingkungan Hidup (BLH) kota Pekanbaru, bekerjasama dengan Pusat pengelolaan Ekoregional (PPE) Sumatra dengan Kepolisian, Dinas Perhubungan dan Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) sebagai pendukung teknis.

Kamis (27/6) di depan RSUD Pekanbaru Jalan Diponegoro. Uji emisi ini di lakukan menyikapi semakin buruknya kualitas udara kota Pekanbaru akibat gas buang kendaraan bermotor di Pekanbaru.

"Kendaraan bermotor merupakan salah satu penyumbang polutan terbesar di Pekanbaru, dalam rangka mengendalikannya, BLH mengadakan uji emisi," kata Kepala Bidang Pengendalian pencemaran Lingkungan BLH Pekanbaru Jasmiaty.

Menurut Jasmiaty, uji emisi yang di mulai dari pagi hingga sore ini akan menghentikan semua jenis kendaraan bermotor, baik berbahan bakar solar maupun bensin yang kebetulan melintas di Jalan Diponegoro, Pekanbaru.

"Tidak ada jaminan usia kendaraan mempengaruhi kadar polutan, kendaraan baru jika tak dirawat juga bisa tidak lolos,namun kali ini kita menargetkan 300 roda empat yang akan terjaring" kata Jasmiaty.

Ia menjelaskan Gas berbahaya seperti karbon monoksida (CO), karbon dioksida (C)2), partikulat (PM10), timbal (Pb), oksida nitrogen (NOx), oksida belerang (SOx) disumbangkan oleh mesin kendaraan bermotor dalam proses pembakaran.

"Jika kandungan unsur-unsur itu melebihi ambang baku mutu, maka sebuah kendaraan kita nyatakan tidak lolos, kemudian disarankan untuk servis,"urainya.

Lolos atau tidaknya kendaraan dipengaruhi oleh kualitas pembakaran mesin, yang dapat dimaksimalkan dengan perawatan yang memadai terhadap komponen mesin tersebut.

Selain sebagai kegiatan rutin tahunan BLH, uji emisi gas buang tersebut menurut Jasmiaty juga bermaksud mengumpulkan data untuk identifikasi sumber-sumber polutan yang ada di Pekanbaru, yang nantinya akan diusulkan sebagai bahan penyusunan materi peraturan terkait pengendalian pencemaran udara.

"Saat ini, kepada kendaraan yang tidak lolos uji masih diberikan saran agar melakukan servis berkala, namun kedepan akan ada sanksi jika peraturannya sudah ada," tandasnya.(RA5)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index