Enam Panti Pijat Ditempel Stiker Illegal

Enam Panti Pijat Ditempel Stiker Illegal
ilustrasi (int)

PEKANBARU (RA) - Upaya Pemerintah Kota Pekanbaru untuk terus menertipkan panti pijat terus digesa. Selain menangkap pelaku usahanya, Satuan Polisi Pamong Praja (satpol-PP) juga memasang stiker illegal bagi tempat usaha dan panti pijat yang tidak Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

Kali ini, pada Selasa (26/3/2013) ada 6 panti pijat yang berlokasi di Jalan Lintas Timur, dan Harapan Raya. Demikian dikatakan Ahkmad Junaidi, Kasi Penyelidik Pegawai Negri Sipil (PNS). Tim gabungan yang terdiri dari 1 Kompi Satpol-PP di tambah, intel dan PPNS Pekanbaru menyisir dua lokasi maksud mulai pagi hingga pukul 10.00 WIB.

"Dari semua tempat usaha yang kita sisir ada 6 tempat usaha yang dipasangi stiker Pemko yang bertuliskan 'Usaha Ini Illegal'. katanya.

Pemilik keenam tempat ini lanjutnya sudah di beri surat peringatan untuk segera mengurus SITU usahanya. "Kita beri waktu sebulan bagi pemilik usaha untuk situ, setelah itu kita akan pantau . Jika memang mereka tidak mengurus situ usaha mereka akan kita peringatkan sampai 3 kali tetap membandel akan kita segel dan tutup usaha mereka," tuturnya.

Ditambahkannya, operasi rutin ini akan terus digelar di wilayah lainnya hingga semua Kota Pekanbaru tertib dari tempat usaha ilegal. "Penertiban ini juga sempena HUT Satpol-PP se Indonesia 17 April yang dipusatkan di Pekanbaru," tambahnya.

Laporan: VR
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index