Guru Honorer Berkeluh Kesah di Hadapan Plt Kadisdik Riau

Guru Honorer Berkeluh Kesah di Hadapan Plt Kadisdik Riau

Riauaktual.com - Datangi Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Sejumlah guru honor dari kabupaten/kota sampaikan keluh kesah dihadapan Plt Kepala Dinas Pendidikan, Selasa (6/6/2017), salah satunya masalah gaji yang belum mereka terima sejak Enam bulan terakhir.

Masalah gaji yang belum dibayar ini disampaikan oleh seorang guru bantu dari Kabupaten Siak. Menurutnya, ada guru yang belum dibayar gajinya selama enam bulan. Sementara mereka tetap harus memenuhi kebutuhan hidup.

Hal senada disampaikan juga oleh Darman Simamora, guru bantu dari Pekanbaru. Ia menyesalkan masih ada guru yang belum menerima gaji. Dia juga meminta agar gaji guru bantu dinaikkan menjadi minimal Rp 3 juta. Menurut dia, ada sejumlah guru bantu yang harus menjadi tukang ojek karena masalah pendapatan yang tak kunjung dicairkan.

Darman juga mempertanyakan kejelasan ada tidaknya kesempatan mereka diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia merujuk pada nasib tenaga honor kesehatan yang beberapa waktu lalu diberi kesempatan diangkat menjadi CPNS.

Tak hanya itu, guru di salah satu SMA ini juga mempertanyakan tentang tidak masuknya para guru bantu menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. "Padahal posisi kami sangat penting dalam mencerdaskan anak bangsa," kata dia.

Berbagai masalah lain juga disampaikan secara bergantian oleh guru bantu dari berbagai kabupaten/kota ini. Seperti perbedaan jumlah gaji guru bantu di SMA dengan yang mengajar di pendidikan dasar, isu larangan mengajar di sekolah swasta dan sebagainya.

Sementara itu, Plt Kepala Disdik Riau, Rudianto menegaskan akan tetap memperjuangkan aspirasi para guru. "Karena tidak mungkin kami tidak memperjuangkan para guru. Disdik juga tidak mau membeda-bedakan," katanya dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Disidk Riau tersebut.

Menurutnya, untuk memenuhi hak para guru, ada beberapa syarat yang mesti dilengkapi. Karena ada persyaratan dari guru yang tak lengkap. Misalnya, di satu kabupaten ada 400 orang yang harus dibayar. Sementara ada 2 orang yang belum memenuhi syarat. Alhasil mempengaruhi pembayaran gaji untuk ratusan lainnya.

Sementara, Disdik tidak bisa langsung membayarkan. Karena pembayaran harus dilakukan untuk semua guru. "Itu satu kesatuan," kata dia.

Peralihan kewenangan pengelolaan sekolah juga menimbulkan dampak. Karena, peralihan kewenangan bukan hanya terkait masalah gaji. Tapi banyak hal yang juga beralih menjadi tanggungjawab Pemprov. Belum lagi anggaran daerah yang juga sangat terbatas.

Terkait adanya isu larangan guru bantu mengajar di sekolah swasta, Rudyanto menekankan, kalau surat dikeluarkan oleh kabupaten/kota dan ditujukan untuk guru pendidikan dasar, maka harus ditanya ke pemerintah terkait. Sementara jika yang bersangkutan guru SMA, maka harus mengikuti kebijakan Disdik Riau. Dimana Disdik tidak pernah mengeluarkan larangan. (Dr)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index