Ditemukan Sarana Kesehatan Ilegal, Diskes Pekanbaru Buka Layanan Pengaduan Bagi Masyarakat

Ditemukan Sarana Kesehatan Ilegal, Diskes Pekanbaru Buka Layanan Pengaduan Bagi Masyarakat
Helda S Munir

Riauaktual.com - Merasa dirugikan akibat sarana kesehatan ilegal, masyarakat tinggal lapor ke Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru. Saat ini instansi tersebut telah membuka layanan pengaduan untuk menampung laporan dari masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Pekanbaru, Helda S Munir menyebutkan bahwa pihaknya akan menggandeng Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk menerima pengaduan masyarakat. Hal ini sejalan dengan ditemukan oleh tim gabungan Dinas Kesehatan bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru dua sarana kesehatan ilegal.

"Dua sarana kesehatan yang berlokasi di Kecamatan Tampan itu terdiri dari satu unit apotek dan satu klinik kebidanan," ujarnya ketika ditemui akhir pekan kemarin.

Helda menghimbau kepada masyarakat agar membuat laporklan ke Dinas Kesehatan Pekanbaru, apabila merasa dirugikan dengan praktik ilegal kedua sarana kesehatan tersebut.

"Memang sejauh ini belum ada laporan masyarakat. Meski demikian, kita tetap akan membuka layanan tersebut," kata Helda.

Menurut Helda, hasil pemeriksaan sementara kedua sarana kesehatan ilegal itu awalnya memiliki izin. Namun, dari inspeksi mendadak yang dilakukan secara berkala, kedua sarana kesehatan itu tidak memperpanjang izin.

Ia menegaskan apabila imbauan untuk mematuhi regulasi tidak dilakukan, maka Dinas Kesehatan dan Penegak Hukum akan melakukan tindakan tegas kepada pengelola sarana kesehatan nakal.

"Kami juga meminta kepada masyarakat untuk komunikatif dengan instansi terkait, terutama jika menemukan adanya praktik mencurigakan untuk segera melapor sehingga bisa segera ditindaklanjuti," tutupnya. (yan)

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index