Pedagang Kecil di Pekanbaru, Dihantui Keberadaan Ritel

Pedagang Kecil di Pekanbaru, Dihantui Keberadaan Ritel
ritel

Riauaktual.com - Masyarakat Kota Pekanbaru yang berprofesi sebagai pedagang kecil, banyak mengeluh dengan hadirnya ritel modern yang beroperasi di pemukiman penduduk. Beberapa dari pedagang terpaksa menutup usaha tokonya dan beralih ke profesi yang lain.

Iwan (60) warga Pekanbaru yang beralamat di Jalan Utama, Kecamatan Marpoyan Damai, yang sehari-hari membuka warung barang harian mengaku mengalami penurunan omset sejak kehadiran ritel modern di Kota Pekanbaru.

Usaha barang harian yang dilakoni turun-temurun itu, perlahan sepi pembeli sejak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan Izin Prinsip (IP) terhadap dua ritel waralaba terbesar di Indonesia tersebut.

"Omset sudah menurun hampir 50 persen. Biasa per hari saya dapat 500 ribu sekarang cuma dapat Rp200-Rp250 ribu. Sejak menjamurnya ritel modern yang hadir 4 tahun terakhir," ungkap Iwan, kepada wartawan, Selasa.

Dengan lesunya pembeli yang datang, kepada wartawan, dia berencana menutup usaha barang hariannya dan berencana beralih profesi membuka bengkel tambal ban, untuk menghidupi 3 anak dan 1 orang cucu.

"Saya tak masalah. Boleh buka (ritel modern,red) tapi jangan terlalu banyak seperti sekarang ini. Kalau yang ada sekarang nampak seperti membunuh pedagang kecil. Kalau begini terus matilah kami," keluhnya.

Ada Pembiaran

Data dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, sebanyak 60 persen lebih swalayan dan ritel modern beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Dua merek franchise ritel Indonesia terkenal, yakni Alfamart dan Indomaret paling banyak tidak memiliki izin dan menjamur di Pemukiman padat penduduk.

Anggota Komisi I DPRD kota Pekanbaru, Kudus Kurniawan menyayangkan adanya temuan dan laporan tersebut. Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi Hanura itu, menyebutkan, ritel dan toko modern harusnya mengikuti regulasi dan aturan yang berlaku saat ini.

"Kalau memang ada pelanggaran izin, maka harusnya ditindaklanjuti. Ini seperti adanya pembiaran dari dinas terkait," ucap Kudus, saat ditemui di DPRD Kota Pekanbaru.

Seharusnya, ritel ataupun toko modern, mengikuti aturan main dan mengacu kepada Perda nomor 9 tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Swalayan. Dimana dalam aturannya, dalam penerapan Perda, jarak antara toko satu ke toko yang lain harus berjarak 350 meter.

"Kita berharap bagi pihak masyarakat, yang merasa dirugikan atau merasa dilangkahi dalam proses pemberian izin tempatan, segera melapor ke Komisi I DPRD Kota Pekanbaru," pungkasnya. (bam)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index