Lukman Edy : Sebaiknya Pengiriman Nama Calon Komisioner KPU dan Bawaslu Ditunda

Lukman Edy : Sebaiknya Pengiriman Nama Calon Komisioner KPU dan Bawaslu Ditunda
Lukman Edy

Riauaktual.com - Pemerintah diminta untuk menunda pengiriman nama-nama calon komisioner KPU dan Bawaslu RI kepada DPR RI. Alasannya, menunggu selesainya Undang-undang Pemilu yang baru disahkan.

Ketua Pansus RUU Pemilu DPR RI, Lukman Edy, meminta pemerintah menunda mengirimkan hasil panitia seleksi (pansel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kepada DPR RI untuk dipilih. Alasan penundaan, menurut Lukman Edy adalah menunggu UU Pemilu yang baru disahkan.

"Saya khawatir pada UU Pemilu yang baru nanti ada pasal yang mengatur tentang KPU, Bawaslu dan DKPP akan berbeda dengan norma pada UU Pemilu yang sekarang," kata Lukman Edy yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PKB dan berasal dari daerah pemilihan Riau, Kamis (02/2).

Dilanjutkan Lukman Edy lagi, setidaknya ada tujuh usulan pasal baru UU Pemilu yang berbeda dengan norma pada UU Pemilu sekarang.

"Misalnya tentang jumlah komisioner KPU dan Bawaslu RI. Ada usulan untuk menambah jumlah komisioner Bawaslu menjadi tujuh orang dari lima orang yang ada sekarang," katanya.

Selain itu, ada juga yang mengusulkan tentang keterlibatan penyelenggara Pemilu dalam partai politik. "Dalam draft RUU dari pemerintah mengusulkan calon komisioner menyatakan mundur dari partai politik pada saat pendaftaran. Sementara dalam UU Pemilu lama menyatakan tidak boleh ada catatan sebagai pengurus partai politik lima tahun terakhir," kata pria yang pernah menjadi calon Gubernur Riau ini. (Dr)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index