Laporan Pekerja PT PBS Dilimpahkan ke Provinsi

Laporan Pekerja PT PBS Dilimpahkan ke Provinsi
ilustrasi

Riauaktual.com - Laporan pekerja PT Paramita Bangun Sejahtera (PBS) Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan tetap diproses. Hanya saja, karena Bidang Pengawasan Disnakertrans sudah ditarik ke Provinsi Riau maka penanganan kasus itu dilimpahkan ke pihak provinsi.
 
Kepala Bidang Mediator dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai menjelaskan, Bidang Pengawasan sudah ditarik ke Provinsi, sehingga untuk penanganan laporan perselisihan industri akan dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi.
 
"Setelah pelantikan dilaksanakan pelantikan Pejabat Pimpinan Tertinggi Pratama dan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Dumai kepamarin Bidang Pengawasan sudah ditarik ke Provinsi, sehingga menangani perselisihan industry bukan lagi kewenangan kami," jelas Fadhly saat dikonfirmasi usai pelantikan pejabat struktural di lingkungfan Disnakertrans Kota Dumai, Rabu (4/12).
 
Sebelumnya, managemen PT PBS Lubuk Gaung belum membayar hak normativ (upah lembur) dan gaji bulan Desember 2018 puluhan  pekerja di perusahaan yang merupakan sub kontraktor PT Sinar Mas tersebut.

Merasa dirugikan, puluhan orang pekerja mendatangi kantor Disnakertrans Kota Dumai Rabu akhir pekan lalu. Setelah pekerja melapor, gaji mereka langsung dibayar. Hanya saja managemen PT PBS mengancam akan melakukan PHK, Jumat (6/1) besok.
 
"Gaji kami bulan Desember 2016 sudah dibayar lunas, namun upah lembur belum dibayar. Managemen PT PBS malah mengancam tanggal 6 ini kami sudah tidak lagi bekerja," kata Palaston Simanjuntak.
 
Menurut Palaston Simanjuntak mereka bekerja dengan gaji harian dan tidak ada kontrak kerja. Artinya status mereka bekerja di PT PBS tidak jelas. "Kami tidak ada kontrak kerja," ujarnya, sembari mengeluhkan uang pesangon mereka yang belum dibayar perusahaan. (rel)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index