Perda Parkir Pekanbaru Baru Masuk Masa Penyempurnaan

Perda Parkir Pekanbaru Baru Masuk Masa Penyempurnaan
ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Seiring sudah ditanda tanganinya Peraturan Daerah (Perda) mengenai tarif parkir di tepi jalan umum. Pemerintah Kota(Pemko) saat ini tengah memasuki masa penyempurnaan selama 14 hari.

"Apabila perdanya sudah disempurnakan maka akan kembali dikirim ke Pemerintah Provinsi Riau untuk pengambilan nomor registrasi agar perda itu bisa berlaku," ujar Kabag Hukum Pemko Pekanbaru, Syamsuir ketika ditemui, Selasa(6/12).
 
Lebih jauh dikatakan Syamsuir, saat ini pihaknya tengah melakukan perbaikan-perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang menyertai perda selama 14 hari kerja. Setelah penyempurnaan perda itu selesai, maka pihaknya akan kembali mengirim perda ke Pemprov Riau untuk mendapatkan nomor registrasi agar bisa berlakukan.

"Kemudian dikembalikan ke Pemko, baru kita undangkan, selanjutnya baru kita sosialisasikan dan kita buatkan Perwakonya," tutupnya.

Sebagaimana diketahui kenaikan tarif di tepi jalan umum bertujuan mengurangi kemacetan di jalan-jalan yang arus volume kendaraan tinggi. Perda baru itu diperkirakan berlaku pada pertengan tahun 2017.

Sebagai penjelasan hal-hal teknis, terhadap perda tersebut nantinya harus diikuti dengan dikeluarkannya Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru.

Dalam perda itu tarif parkir nantinya akan dibagi empat zona. Dimana zona I tarif parkir kendaraan roda dua Rp4.000 dan kendaraan roda empat Rp8.000, lalu di zona II tarif kendaraan roda dua Rp3.000 dan kendaraan roda empat Rp5.000, zona III tarif kendaraan roda dua Rp1.000 roda empat Rp2.000 dan roda enam Rp10.000.  Kemudian zona IV tarif kendaraan roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000. (YAN)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index