Surat Balasan Pemprov, Diketahui Tidak Seluruhnya Perda Dibatalkan

Surat Balasan Pemprov, Diketahui Tidak Seluruhnya Perda Dibatalkan
perda

PEKANBARU (RA) - Meskipun menunggu agak lama, akhirnya surat balasan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait dengan usulan Peraturan Daerah (Perda) yang dihapus sudah diterima Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setreketariat Pemko Pekanbaru, Syamsuir ketika ditemui awak media, Kamis (27/10), mengatakan bahwa perda tersebut tetap berlaku, namun ada beberapa pasal yang perlu dilakukan revisi.
   
“Surat balasannya sudah kita terima dan pemko pun sudah dapat penjelasan. Ternyata bukan Perda yang dicabut, tetapi ada beberapa pasal saja yang dicabut. Misal pajak hiburan yang dicoret itu pasal mengenai golf. Kita tidak dibenarkan mengambil retribusi. Jadi Perda hiburan tetap diberlakukan,” katanya.
   
Selain perda hiburan, lanjut Syamsuir, retribusi Rumah potong Hewan (RPH) masih tetap boleh untuk diterapkan. Yang tidak dibenarkan hanya pasal tertentu dalam perda tersebut.
   
“Yang Pasal dibatalkan itu kita tidak boleh mengambil retribusi pengangkutan,” katanya.
   
Walau demikian ada juga beberapa Perda yang memang dihapus secara total. Sebab ada undang-undang terbaru yang membatalkan itu. Setelah mendapat penjelasan dari Pemprov Riau tersebut pihaknya akan meneruskan ke DPRD Kota Pekanbaru untuk dilakukan revisi.
   
“Dari hasil balasan tersebut, maka dalam waktu dekat akan kita ajukan ke Dewan, untuk dilakukan revisi perubahan saja,” tuturnya.
   
Seperti yang diketahui Pemko sempat meminta kejelasan 10 Perda Pekanbaru yang dihapus. Perda Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar, Perda Nomor 10 tahun 2002 tentang retribusi daerah dibidang izin usaha perdagangan, tanda daftar gudang dan tanda daftar perusahaan.
   
Lalu Perda Nomor 4 tahun 2004 tentang pengelolaan air bawah tanah, Perda nomor 4 tahun 2006 tentang pajak pengambilan bahan galian golongan c dan Perda Nomor 9 tahun 2006 tentang retribusi terminal.
   
Kemudian Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang pajak mineral bukan logan dan batuan, Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang pajak air tanah, Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang penggantian biaya cetak kartu tanda kependudukan dan akta catatan sipil, Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang retribusi izin gangguan, terakhir Perda Nomor 16 tahun 2012 retribusi pengendalian menara telekomunikasi. (YAN)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index