Sebagai Acuan Penataan Kota Pekanbaru Kedepan

Kementrian PU Lakukan Sosialisasi Peraturan UU Tata Ruang di Pekanbaru

Kementrian PU Lakukan Sosialisasi Peraturan UU Tata Ruang di Pekanbaru
illustrasi (int)

PEKANBARU (RA) - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru yang membidangi hukum dan perundang-undangan mengatakan, sosialisasi peraturan perundang-undangan penataan ruang yang dilakukan Kementrian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jendral Penataan Ruang kepada SKPD Dinas PU Provinsi Riau terhadap anggota DPRD yang ada di Provinsi Riau merupakan hal yang penting guna menata kota kedepan sehingga tidak lagi menimbulkan permasalahan.

Sebab, peraturan perundang-undangan tersebut berlaku selama 20 tahun akan menjadi patokan dalam pengembangan daerah. Untuk Kota Pekanbaru sendiri, menurut Kamaruzaman saat ini kondisinya memang memerlukan penataan baik lokasi bisnis, pemerintahan, kawasan hijau, dan lain sebagainya.

"Karena berdasarkan undang-undang, suatu daerah itu harus memiliki 30 persen kawasan hijau. Sekarang kita lihat di daerah yang ada di Provinsi Riau ini, berapa kawasan hijaunya. Maka dari itu, kita menilai sosialisasi peraturan perundang-undangan penataan ruang ini perlu diketahui masyarakat, khususnya perwakilan rakyat yang duduk di DPRD," ungkap Kamaruzaman ketika dikonfirmasi di Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Rabu (03/10/2012).

Sebagaimana yang dipaparkan Kamaruzaman, sosialisasi tersebut dilaksanakan selama dua hari, dari hari Selasa (02/10/2012) hingga Rabui di salah satu hotel di Pekanbaru dan menghadirkan narasumber dari pakar penataan ruang daerah. Narasumber yang menyajikan materi peraturan perundag-undangan itu seperti Ir Dading Sugandhi MSc dari pakar dan praktisi planologi, Sony Maulana S SH MH dari akademisi dan praktisi hukum, serta DR Alinda Zein dari akademisi dan praktisi kota hijau.

Materi yang disampaikan dalam seminar tersebut seperti yang diterangkan Kamaruzaman, yakni tentang PP nomor 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang, penyusunan RTDR dan Peraturan Zonasi, Pedoman Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah RTRW Kabupaten dan Kota, serta Urgensi Perda RTRW Kabupaten dan Kota dalam mewujudkan kota hijau.

"Dengan undang-undang ini nantinya dapat menjadi wadah untuk peningkatan kualitas pengembangan kota hijau. Seperti undang-undang terbaru itu, nomor 26 tahun 2007 mengenai RTRW Provinsi, saya melihat ini sangat perlu untuk ditindaklanjuti. Masa berlaku undang-undang ini panjang dan substansinya bagaimana kita dapat menata ruang daerah ini dengan cermat. Untuk Kota Pekanbaru kedepannya, dengan kita berpatokan kepada undang-undang ini, maka sarana transportasi, air bersih, akan tercukupi dan tertata rapi dengan SDA yang cukup juga," pungkasnya. (rik)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index