Wako Pekanbaru Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Wako Pekanbaru Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Walikota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

Menurut orang nomor satu di Pekanbaru ini, kendaraan dinas hanya dipergunakan untuk keperluan dinas saat melayani masyarakat.

"Sama seperti tahun sebelumnya, kita melarang pegawai menggunakan kendaraan dinas untuk mudik," ungkapnya, Jumat, (24/6/2016).

Wako menjelaskan pelarangan pegawai membawa kendaraan dinas untuk mudik sudah menjadi kebijakan sejak dirinya menjabat sebagai Wali Kota Pekanbaru. Apabila ada pegawai yang melanggar maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

"Jika pegawai melanggarkannya artinya mereka tidak disiplin maka diberikan sanksi sesuai Undang-Undang ASN," paparnya

Mengenai pengawasan terhadap para pegawai yang membandel, Firdaus akan menginstruksikan satuan kerja terkait untuk melakukan pengawasan, supaya kendaraan dinas tidak disalahgunakan.

"Nanti saya akan minta Sekda agar berkoordinasi dengan satker terkait untuk melakukan pengawasan," sebutnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index