Wakil Walikota Pekanbaru Serahkan LKPD Tahun 2015 ke BPK RI

Wakil Walikota Pekanbaru Serahkan LKPD Tahun 2015 ke BPK RI
Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi saat menyerahkan LKPD Pemko Pekanbaru

PEKANBARU (RA) - Kamis (31/3), Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi menyerahkan  LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Pekanbaru tahun 2015 ke kantor Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Riau (BPK RI).

"Ini kewajiban pemerintah daerah setelah APBD disahkan," ungkap Wawako.

Menurut Ayat, sesuai Undang-Undang Pemda diberi jangka waktu untuk melaporkan LKPDnya tiga bulan sesudah berakirnya tahun anggaran. "Laporan keuangan Pemko ini diserahkan ke BPK untuk diaudit," tegas Ayat.

Dalam penyampaian LKPD Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi ditemani Sekdako Pekanbaru dan juga sekban BPKAD serta Asisten IV, di gedung BPK provinsi Riau.

Laporan : YAN

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index