Riauaktual.com - Kasus penelantaran yang melibatkan IMC (35), anak pemilik hotel di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, dengan korban VN (31), telah memasuki tahap sidang pledoi oleh penasihat hukum terdakwa pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Dalam sidang sebelumnya, pada 13 Agustus 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa IMC dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan. Pada sidang pledoi ini, pengacara terdakwa menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan tersebut.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Ulwan Maluf SH, mewakili Ketua PN Bengkalis, Bayu Soho Rahardjho SH, mengonfirmasi bahwa sidang pledoi sudah dilaksanakan dan sidang selanjutnya dijadwalkan pada 12 September 2024, untuk pembacaan putusan hakim.
"Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk memutuskan kasus ini dengan seadil-adilnya, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," ujar Ulwan.
Ulwan juga menyatakan bahwa terdakwa IMC diminta untuk membayar restitusi kepada korban VN, sebagai bagian dari putusan yang akan datang.
Sebelumnya, korban VN (31) mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh IMC. Namun, kasus KDRT tersebut dihentikan oleh Polsek Mandau karena dianggap kadaluwarsa. Kasus tersebut kemudian berlanjut menjadi kasus penelantaran yang kini sedang disidangkan.
Dalam sidang kasus penelantaran yang digelar pada 16 Juli 2024, saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa mereka tidak melihat adanya kekerasan dalam rumah tangga secara langsung, meskipun kasus ini awalnya dilaporkan sebagai KDRT.
Pengacara korban VN, Heppy Aritonang SH, bersama Adrian dari Kantor Hukum Nanda Saputra SH MH and Associate, menjelaskan bahwa kliennya, VN, sebelumnya melaporkan kasus KDRT di Polsek Mandau, namun laporan tersebut dihentikan karena kesalahan komunikasi dan dianggap sudah kadaluwarsa.
"Klien kami, VN, mengalami trauma akibat pemukulan dan pengusiran yang dilakukan oleh IMC. Luka-luka yang dialami VN terekam dalam CCTV, dan dia telah menjalani pemeriksaan psikologis, hasilnya sudah diserahkan kepada penyidik di Polda Riau," kata Heppy.
Pasca konflik rumah tangga tersebut, IMC diduga tidak lagi peduli terhadap VN, sehingga VN menjadi korban penelantaran. Heppy berharap bahwa kasus ini dapat memberikan keadilan bagi VN, yang awalnya menjadi korban KDRT hingga akhirnya menjadi korban penelantaran.
#KDRT
#PENGANIAYAAN
#BENGKALIS
