Kasus Penelantaran yang Dilakukan Anak Pemilik Hotel di Duri, PN Bengkalis: KDRT Tahu dari Medsos

Kasus Penelantaran yang Dilakukan Anak Pemilik Hotel di Duri, PN Bengkalis: KDRT Tahu dari Medsos
Korban VN saat menghadiri sidang di PN Bengkalis didampingi kuasa hukumnya.

Riauaktual.com - Dari hasil persidangan Kasus Penelantaran yang dilakukan IMC (35) terhadap korban VN (31), tanggal 16 Juli 2024, bahwa saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diperiksa menyatakan tidak melihat adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara langsung.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Bayu Soho Rahardjho SH melalui Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf SH kepada Riauaktual.com, Senin (22/7/2024), mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan oleh JPU mengetahui ada KDRT yang dialami VN dari media sosial (medsos).

"Selain itu saksi yang dihadirkan JPU menyatakan bahwa tidak pernah lagi melihat VN, setelah lama tidak berkegiatan di hotel," kata Ulwan.

Dikatakan Ulwan, selanjutnya ahli dibacakan di persidangan, karena tidak dapat hadir di persidangan kemarin.

"Untuk sidang selanjutnya tanggal 23 Juli 2024, pembacaan keterangan saksi meringankan dan pemeriksaan dari terdakwa IMC. Kita juga belum tahu apakah terdakwa nantinya menghadirkan ahli atau tidak," ujar Ulwan.

Untuk diketahui dalam pemberitaan di Riauaktual.com sebelumnya, sebelum adanya kasus penelantaran yang dilakukan IMC terhadap VN, merupakan kasus kdrt yang ditangani oleh Polsek Mandau.

Pengacara korban VN, Heppy Aritonang SH dan Adrian dari Kantor Hukum Nanda Saputra SH MH and Associate pada tanggal 2 Juli 2024 usai sidang di PN Bengkalis mengatakan, bahwa sebelum kasus penelantaran bergulir, ada kasus dugaan kdrt yang dilakukan IMC terhadap VN.

"Dahulunya kliennya pernah membuat laporan kdrt di Polsek Mandau (Polres Bengkalis), namun terjadi kesalahan komunikasi. Polsek Mandau pun menghentikan kasus kdrt dengan alasan sudah kadarluarsa," ungkap Heppy.

Heppy juga mengatakan, bahwa traumatik yang dialami VN akibat luka lebam dari pemukulan dan pengusiran yang dilakukan IMC, serta terekam dalam CCTv.

"Klien kami VN sempat ke psikolog, dimana hasilnya sudah  serahkan kepada penyidik di Polda Riau. Dimana sidang kasus penelantaran yang dilakukan IMC terhadap VN masih berproses di PN Bengkalis," katanya lagi.

Pasca terjadinya konflik rumah tangga antara VN dan IMC, dijelaskan Heppy lagi bahwa terdakwa IMC tidak lagi perduli lagi setelah IMC mengusir VN.

"Saat ini VN menjadi korban yang butuh keadilan dari kasusnya yang awalnya kdrt menjadi penelantaran," jelas Heppy.

#KDRT #Hukrim #BENGKALIS

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index