Kemendikbudristek Setuju UKT Unri Turun ke Tarif Lama, Segera Kembalikan Uang Kelebihan Bayar

Kemendikbudristek Setuju UKT Unri Turun ke Tarif Lama, Segera Kembalikan Uang Kelebihan Bayar
Rektor Unri, Prof. Dr. Sri Indarti, S.E., M.Si

Riauaktual.com – Universitas Riau (Unri) akan mulai mengembalikan kelebihan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa baru tahun 2024, menyusul persetujuan Kemendikbudristek atas usulan penurunan tarif UKT ke tarif lama. Namun, Kementerian belum menyetujui besaran tarif Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang diusulkan sekitar 75 perguruan tinggi negeri se-Indonesia.

Rektor Unri, Prof. Dr. Sri Indarti, S.E., M.Si., didampingi staf Bidang Komunikasi, Ir. Ridar Hendri, Ph.D., menyampaikan kepada media Sabtu (15/6/2024) bahwa surat persetujuan No. 0694/E/PR.07.04/2024 yang ditandatangani Dirjen Diktiristek Abdul Haris diterima pada Jumat (14/6) kemarin. Untuk itu, Rektor akan menerbitkan SK Rektor untuk menindaklanjuti pengembalian kelebihan UKT yang telah dibayarkan oleh mahasiswa jalur SNBP saat pendaftaran ulang, serta menghubungi mahasiswa yang lulus SNBP namun belum sempat mendaftar ulang.

"Unri selalu patuh terhadap arahan Presiden yang ditindaklanjuti oleh Kemendikbudristek melalui Dirjen Dikti. Kami berharap keputusan ini memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, dan berharap mahasiswa baru tahun 2024 memanfaatkan kesempatan untuk menimba ilmu di Unri, demi tercapainya generasi emas tahun 2045," ujarnya.

Berdasarkan SK Rektor ini, setelah cuti bersama Idul Adha, Unri akan menyelesaikan pengembalian sisa UKT. Ada dua bentuk penyelesaian: sisa uang akan ditransfer ke mahasiswa, atau dijadikan deposit untuk pembayaran UKT semester berikutnya. Mahasiswa baru jalur SNBP yang belum mendaftar ulang akan dipanggil ulang untuk mendaftar dengan UKT yang telah diturunkan.

Tarif baru UKT berlaku untuk ketiga jalur seleksi masuk Unri: Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri. Unri memiliki 55 program studi (Prodi) Strata 1 (S1), sembilan Prodi Diploma 3 (D3), dan satu Prodi Diploma 4 (D4). Dengan persetujuan Dirjen ini, kelompok UKT di Unri kembali menjadi enam (UKT 1 - UKT 6), dari sebelumnya 12 kelompok.

Kelompok UKT 1, UKT 2, dan UKT 3 untuk seluruh Prodi adalah Rp 500 ribu, Rp 1 juta, dan Rp 2 juta. Sedangkan UKT 4 - UKT 6 bervariasi di setiap Prodi tergantung Biaya Kuliah Tunggal (BKT) masing-masing. BKT adalah biaya rata-rata yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pengajaran seorang mahasiswa selama satu semester di Prodi tertentu.

Unri sudah siap menindaklanjuti surat Dirjen tersebut dan akan mengomunikasikannya kepada para mahasiswa baru, baik yang sudah mendaftar ulang maupun yang belum. Rektor mengingatkan agar seluruh pertanyaan mengenai UKT ditujukan kepada petugas resmi Unri. "Jangan sampai mahasiswa baru bertanya kepada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Unri. Kami sudah menyiapkan petugas verifikasi UKT di Lantai 3 Kantor Rektorat. Ini perlu saya tegaskan agar mahasiswa baru tidak menjadi korban," katanya mengingatkan.

#UNRI #Pendidikan

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index