Subdit III Jatanras Polda Riau Tangkap Pelaku Hipnotis 35 TKP

Subdit III Jatanras Polda Riau Tangkap Pelaku Hipnotis 35 TKP
Kasubdit III Jatanras, Kompol Indra Lamhot Sihombing

Riauaktual.com - Tim gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Polsek Rumbai Pesisir berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana dengan modus hipnotis yang viral di media sosial. Pelaku berinisial RM alias Ruben (50) kini bersama barang bukti sedang dalam proses lebih lanjut.

Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, melalui Kasubdit III Jatanras, Kompol Indra Lamhot Sihombing, mengatakan penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Sigunggung, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, pada Senin (27/5/2024) sekitar pukul 22.15 WIB.

"Tim Resmob Jatanras Polda Riau dan Polsek Rumbai Pesisir berhasil menangkap pelaku RM alias Ruben di Jalan Sigunggung, Pekanbaru," ujar Kompol Indra Lamhot Sihombing, Selasa (28/5/2024).

Di hadapan petugas, pelaku RM mengaku telah beraksi di 35 tempat kejadian perkara (TKP). "Dari pengembangan kasus, pelaku ini mengaku sudah beraksi di 35 TKP. Dirinya beraksi bersama rekannya R alias Dani yang kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," terang Kompol Indra.

Penangkapan pelaku RM berhasil dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku penipuan sedang berada di Jalan Embun Pagi, Kecamatan Bukit Raya.

"Kemudian kita turun dan melakukan penggeledahan di rumah saudara D. Akan tetapi, saat penggeledahan tidak ditemukan saudara D," ungkapnya.

Sekitar pukul 22.15 WIB, tim mendapatkan informasi lagi bahwa pelaku berada di Jalan Sigunggung, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

"Di sana kita berhasil mengamankan pelaku RM alias Ruben. Pengakuan pelaku ini melakukan aksi kejahatan bersama R alias Dani. Saat ini kasusnya masih dalam penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," pungkas Kompol Indra Lamhot Sihombing.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index