Penertiban Tiang Reklame Ilegal Segera Dilakukan Bertahap

Penertiban Tiang Reklame Ilegal Segera Dilakukan Bertahap
Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian

Riauaktual.com - Tiang reklame ilegal didapati masih berdiri di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Tiang reklame tersebut pada umumnya berdiri di atas trotoar dan kebanyakan di antaranya bahkan merupakan iklan rokok.

Keberadaan reklame insidentil itu banyak yang menyalahi Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan reklame. Dijelaskan pada ayat 1 poin a bahwa reklame pada jaringan jalan di dalam kawasan perkotaan dapat ditempatkan di dalam ruang manfaat jalan dengan ketentuan, ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat satu meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar.

Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, pihaknya telah memberi peringatan kepada pemilik reklame. Pemilik tiang reklame juga telah diminta agar melakukan penertiban sendiri, namun tak kunjung diindahkan.

"Untuk tiang -tiang reklame itu kita akan segera melakukan penertiban. Kita sudah peringati pemilik," kata Zulfahmi Adrian, Kamis (2/5).

Ia menuturkan, untuk penertiban tahap awal bakal diprioritaskan di jalan-jalan protokol dan jalan di kawasan pinggiran Pekanbaru. Mereka menyasar tiang reklame ilegal atau tidak memiliki izin.

Zulfahmi menyebut, saat ini pihaknya juga masih mengumpulkan data-data terkait tiang reklame ilegal tersebut. Penertiban bakal dilakukan secara bertahap, mengingat anggaran yang dimiliki saat ini terbatas.

"Kita tidak bisa sekaligus melakukan penertiban seluruhnya, kita lakukan bertahap karena mengingat anggaran yang tersedia," ungkap Zulfahmi.

Ia memastikan, jika pendataan rampung maka tim gabungan dari instansi terkait segera diturunkan ke lapangan. Mereka bakal menertibkan reklame-reklame insidentil yang berpotensi membahayakan.

Kemudian pihaknya juga mendapati sebagian tiang reklame lainnya sudah memiliki izin kadaluwarsa. Pemilik tiang reklame diminta untuk memperbarui izin yang sudah habis masa berlakunya.

Bagi pemilik yang tidak memperbarui izin maka pihaknya akan melakukan penertiban dengan cara membongkar tiang reklame bersangkutan.

"Jadi, nanti kita akan melakukan penertiban apabila izin ini tidak mereka (pemilik) urus kembali. Di 2024 ini kita memang tidak memiliki anggaran yang banyak, tetapi bisa untuk melakukan penertiban guna memberikan efek jera kepada pemilik tiang reklame yang tidak memiliki izin atau izinnya sudah kadaluarsa," pungkasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index