RIAU (RA) - PTPN IV Regional III bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memperkuat kolaborasi dalam upaya penyelamatan dan optimalisasi aset negara melalui penandatanganan kerja sama pemulihan aset.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional.
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Region Office PTPN IV Regional III, Pekanbaru, Senin (15/6/2026) kemarin, dan ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, bersama Region Head PTPN IV Regional III, Bambang Budi Santoso.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan efektivitas penyelamatan aset negara, serta memitigasi berbagai risiko hukum yang berpotensi menghambat pengembangan bisnis perusahaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, mengatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam bidang pemulihan aset negara.
Menurutnya, kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penelusuran, pengamanan, perampasan hingga pengembalian aset hasil tindak pidana maupun aset lain yang menjadi hak negara atau pihak yang berwenang.
"Melalui kerja sama strategis ini, Kejaksaan Tinggi Riau akan mendukung sepenuhnya PTPN IV Regional III dalam proses pemulihan aset, baik melalui penelusuran maupun penyelesaian aset yang dikuasai pihak yang tidak berhak, aset yang tidak diketahui keberadaannya, maupun aset yang asal-usulnya belum jelas," kata Dewa Gede Wirajana.
Ia menegaskan, optimalisasi aset menjadi faktor penting dalam mendukung pengembangan bisnis yang terintegrasi dan berkelanjutan. Karena itu, seluruh aset negara harus memiliki kepastian hukum agar dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk memberikan nilai tambah bagi perusahaan dan masyarakat.
Menurutnya, sinergi antara lembaga penegak hukum dan badan usaha milik negara merupakan bentuk kolaborasi nyata dalam mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.
"Kita ingin membuktikan bahwa penegakan hukum adalah jembatan menuju kesejahteraan. Kerja sama ini menjadi bukti bahwa sinergi antara pemerintah dan lembaga hukum dapat menghadirkan perlindungan dan penyelamatan aset negara secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel," ujarnya.
Sementara itu, Region Head PTPN IV Regional III Bambang Budi Santoso mengatakan penguatan sinergi dengan Kejati Riau menjadi bagian penting dalam menjaga amanah negara sekaligus memastikan seluruh aset perusahaan dapat memberikan manfaat optimal bagi pembangunan nasional.
Saat ini, PTPN IV Regional III mengelola sekitar 71 ribu hektare kebun inti yang tersebar di berbagai wilayah Provinsi Riau. Perusahaan juga didukung 12 pabrik kelapa sawit, satu Pabrik Pengolahan Inti Sawit (PPIS), serta enam instalasi biogas yang mengolah limbah sawit menjadi energi baru terbarukan.
Bambang menilai dukungan Kejati Riau selama ini telah memberikan kontribusi nyata dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum maupun optimalisasi aset perusahaan.
Salah satu bentuk sinergi tersebut terlihat dalam proses mediasi antara PTPN IV Regional III dan Pemerintah Kabupaten Siak terkait penyelesaian pembayaran dana prefinancing senilai Rp33,2 miliar berdasarkan Putusan PK Nomor 643/PK/PDT/2017. Pengembalian dana dilakukan secara bertahap sejak 2020 dan ditargetkan tuntas pada 2028.
"Kami sangat mengapresiasi dukungan Pak Kajati dan seluruh jajaran. Bagi kami, kerja sama ini merupakan bagian dari upaya menjaga amanah negara, melindungi aset, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, dan mendukung terwujudnya Asta Cita," kata Bambang.
Ia menambahkan, setiap aset negara yang berhasil diamankan dan dipulihkan dari berbagai potensi sengketa maupun okupansi pihak tertentu merupakan kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional.
"Kami percaya setiap hektare lahan yang dapat diamankan, setiap aset yang dapat dipulihkan, dan setiap potensi kerugian yang dapat dicegah sesungguhnya merupakan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional," ujarnya.
Menurut Bambang, keberhasilan menjaga dan mengoptimalkan aset perusahaan akan berdampak langsung pada peningkatan kontribusi kepada negara melalui dividen, penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan ekonomi daerah.
Melalui kerja sama ini, PTPN IV Regional III dan Kejati Riau berharap sinergi yang terjalin semakin memperkuat perlindungan aset negara sekaligus menjadi fondasi bagi keberlanjutan usaha dan percepatan pembangunan nasional yang berkelanjutan.