KAMPAR (RA) - Tim Resmob Satreskrim Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret yang terjadi di Jalan Mayor Ali Rasyid, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MG (27).
Sementara satu pelaku lainnya berinisial RF masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan gelang emas seberat 9 gram saat sedang mengendarai sepeda motor, Kamis (11/6/2026) sore.
"Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang menjadi petunjuk penting untuk mengidentifikasi pelaku," ujar Yoga, Rabu (17/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di sebuah penginapan RedDoorz di Jalan Air Dingin, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Pada Hari Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Resmob bergerak dan berhasil menangkap MG tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, MG mengakui melakukan aksi jambret bersama rekannya RF.
Dalam menjalankan aksinya, MG berperan sebagai pengendara sepeda motor, sedangkan RF bertugas menarik gelang emas dari tangan korban.
Setelah berhasil mengambil perhiasan tersebut, keduanya menjual gelang emas hasil kejahatan kepada seorang pria berinisial ES dengan harga Rp5,3 juta.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan. Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, polisi berhasil mengamankan ES di depan Hotel Khas Pekanbaru.
Kepada penyidik, ES mengaku telah melebur dan menjual emas tersebut kepada pemilik toko emas di Jalan Nangka, Pekanbaru.
"Dari pengungkapan ini kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Pocophone warna biru, kaos putih, helm merek GM warna hitam serta rekaman CCTv," jelas Yoga.
Polisi juga masih memburu RF yang berstatus DPO serta mencari keberadaan sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi dan kini masuk Daftar Pencarian Barang (DPB).
Keterangan para saksi yang telah diperiksa semakin menguatkan dugaan keterlibatan para pelaku dalam aksi kejahatan tersebut.
Korban melalui perwakilannya mengaku lega setelah salah satu pelaku berhasil diamankan.
"Saya berterima kasih kepada Polres Kampar yang bergerak cepat menangkap pelaku. Semoga pelaku lainnya segera tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar korban.
Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam penjualan barang hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, MG dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Polres Kampar juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat beraktivitas di jalan dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian," imbuhnya.