DUMAI (RA) - Satresnarkoba Polres Dumai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 27.238,61 gram atau sekitar 27 kilogram.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari Bea dan Cukai Dumai pada Minggu (7/6/2026) malam.
"Sekitar pukul 23.30 WIB, pihak Bea dan Cukai Dumai menghubungi Kasat Narkoba Polres Dumai dan menginformasikan bahwa kapal patroli Bea Cukai telah mengamankan satu unit kapal barang beserta seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu," kata Angga, Rabu (17/6/2026).
Mendapat informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Dumai langsung menuju Pelabuhan Dermaga Kota Dumai di Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur.
Pada Senin (8/6) sekitar pukul 03.00 WIB, Bea Cukai menyerahkan seorang pria berinisial SU (44), yang diketahui merupakan kapten kapal, beserta satu kotak kardus berisi 26 bungkus teh China warna hijau yang diduga berisi sabu.
Setelah menerima tersangka dan barang bukti, polisi melakukan pengembangan dengan memancing pihak yang akan menjemput paket narkotika tersebut.
Hasilnya, sekitar pukul 07.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BA (47) di kawasan Jalan Datuk Laksamana, Kota Dumai.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa barang haram tersebut diduga milik seorang pria berinisial AK yang berada di Pulau Rupat," ujar Angga.
Tim kemudian bergerak melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap AK (52) di kediamannya di Jalan Pelajar, Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama.
Ketiga tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 26 bungkus teh China berisi sabu dengan berat kotor 27.238,61 gram, satu kotak kardus, tiga unit telepon genggam, serta satu unit kapal KLM Pinisi Indah GT 169 yang digunakan dalam pengangkutan barang haram tersebut.
Kapolres menyebut nilai ekonomis sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp26 miliar.
"Dengan berhasil disitanya sabu seberat 27.238,61 gram tersebut, diperkirakan sekitar 136 ribu jiwa dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mereka terancam hukuman pidana berat hingga hukuman mati.