DUMAI (RA) - Aparat Bea Cukai Dumai bersama Satresnarkoba Polres Dumai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5.094,07 gram atau sekitar 5 kilogram yang dibawa dari Malaysia melalui Terminal Penumpang Pelabuhan Dumai.
Dikatakan Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang, dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A.M (27), warga asal Aceh yang berprofesi sebagai jasa titip (jastiper).
Tersangka diamankan setelah barang bawaannya dicurigai saat menjalani pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray di terminal penumpang Pelabuhan Dumai, Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu kardus merek MBE yang berisi lima kotak bertuliskan 'Coconut Sugar' dan dua bungkus minuman cokelat," ujarnya, Rabu (17/6/2026).
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, lima kotak tersebut ternyata menyimpan lima bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 5.094,07 gram.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa kardus tersebut merupakan barang titipan seseorang berinisial S.B yang diminta untuk dibawa dari Malaysia menuju Aceh.
"Sebagai imbalan, tersangka dijanjikan upah sebesar 140 Ringgit Malaysia," ungkap Angga.
Setelah temuan tersebut, pihak Bea Cukai Dumai segera berkoordinasi dengan Polres Dumai.
"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Dumai guna menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Selain lima bungkus sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa lima kotak kemasan Coconut Sugar, satu kardus merek MBE, satu unit telepon seluler iPhone 11 Pro warna emas, serta satu lembar boarding pass perjalanan.
Dari pengungkapan kasus ini, nilai ekonomis narkotika yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp5 miliar.
Polisi menyebut keberhasilan pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 25.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana terbaru yang berlaku.
"Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar," jelasnya.
Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan jalur internasional maupun pelabuhan sebagai pintu masuk barang haram ke wilayah Indonesia.