Pencarian

Podcast Kelupas

Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska di Pekanbaru P-21, Tersangka Segera Disidang

Rabu, 17 Juni 2026 • 15:38:00 WIB
Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska di Pekanbaru P-21, Tersangka Segera Disidang
Ilustrasi istimewa.

PEKANBARU (RA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyatakan berkas perkara kasus pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Faradilla Ayu Pramesti (23), telah lengkap atau P-21.

Dengan demikian, proses hukum terhadap tersangka Raihan Mufazzar (21) akan berlanjut ke tahap penuntutan.

Kepala Kejari Pekanbaru Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko, mengatakan status P-21 diterbitkan pada 12 Juni 2026 setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materil.

"Iya, benar sudah P-21. Itu pada 12 Juni kemarin," kata Mey Ziko, Rabu (17/6/2026).

Menurut Mey, Kejari Pekanbaru telah menunjuk tiga jaksa melalui surat P-16 untuk meneliti berkas perkara sekaligus mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan penyidik Polresta Pekanbaru.

"Hasil penelitian menunjukkan berkas perkara telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan," ujarnya.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kejari Pekanbaru kini menunggu proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. Setelah itu jaksa akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan untuk disidangkan," jelas Mey.

Kasus ini bermula dari peristiwa pembacokan yang terjadi di Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau pada 26 Februari 2026. Saat itu, korban berada di kampus untuk menunggu sidang skripsi.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menyerang korban menggunakan kampak yang dibawanya dari Bangkinang ke Pekanbaru. Penyidik menduga aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya.

Motif sementara yang terungkap, tersangka diduga tidak menerima penolakan cinta dari korban. Atas perbuatannya, Raihan dijerat pasal berlapis terkait dugaan percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks