PELALAWAN (RA) - Satreskrim Polres Pelalawan mengamankan seorang perempuan berinisial SM (31) terkait dugaan tindak pidana eksploitasi anak.
Perempuan yang berstatus ibu rumah tangga itu diamankan setelah tiga anak diduga diperintahkan mengamen dan menjadi manusia silver di kawasan lampu merah Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci.
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/A/14/VI/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 15 Juni 2026.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan mengatakan, pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk eksploitasi terhadap anak.
"Kami tidak toleransi segala bentuk eksploitasi terhadap anak. SM sudah diamankan dan proses hukum berjalan. Tiga anak korban saat ini dalam perlindungan dan pendampingan psikolog," kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi, Rabu (17/6/2026).
Ia mengimbau para orang tua maupun wali agar tidak menjadikan anak sebagai alat untuk mencari keuntungan ekonomi.
"Kami imbau orang tua atau wali tidak menjadikan anak sebagai alat mencari keuntungan. Jika ada yang melihat praktik serupa, segera laporkan ke Call Center 110 atau kantor polisi terdekat," lanjutnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus itu terungkap pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, tiga anak diketahui diperintahkan ibunya SM untuk mengamen dan menjadi manusia silver di lampu merah Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci hingga malam hari dengan target setoran tertentu.
"Sekitar pukul 21.30 WIB, warga yang merasa khawatir terhadap kondisi anak-anak tersebut membawa mereka ke Polsek Pangkalan Kerinci. Mendapat informasi itu, Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton bersama personel langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 22.00 WIB," ungkap Bayu.
Petugas kemudian mengamankan SM dan membawanya ke Polsek Pangkalan Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum kasus dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelalawan.
"Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp100 ribu, satu ember warna biru, dan satu celengan warna cokelat," tuturnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut. Sementara tiga anak yang diduga menjadi korban eksploitasi telah mendapatkan perlindungan serta pendampingan psikologis dengan melibatkan lembaga perlindungan anak.
Atas perbuatannya, SM disangkakan melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2016.
"Ia terancam hukuman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.