Terkuak, Ini Motif Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Inhu

Terkuak, Ini Motif Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Inhu
Pelaku FR (20)

Riauaktual.com - Motif pembunuhan terhadap siswi SMP, oleh FR (20) di Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, pada Sabtu, 23 Desember 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, mengemuka.

FR diketahui merasa sakit hati karena korban menolak tawarannya untuk berhubungan intim di sebuah rumah kosong milik Tri Anggraini.

Hal itu diungkapkan Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya yang didampingi Wakapolres Inhu, Kompol Tedy Ardian, Jumat (29/12/2023).

"Motif pelaku FR karena sakit hati terhadap korban. Dimana pelaku mencoba mendekati korban untuk diajak hubungan suami istri namun korban menolaknya," katanya.

Akibat penolakan tersebut, FR kemudian dengan kejam menjatuhkan korban ke lantai.

"Korban berusaha menghubungi ayahnya melalui telepon seluler, namun tidak mendapatkan respon. Akhirnya, FR mencekik leher korban dengan kedua tangannya," beber Dody.

Melihat aksi pelaku FR, korban mencoba melakukan perlawanan. Namun pelaku mengambil guci terbuat dari keramik dan melayangkan kepada korban berulang kali.

"Setelah korban tak berdaya, pelaku menyetubuhi korban dan membungkus kepala korban dengan kantong kresek. Usai melakukan itu, pelaku kemudian melarikan diri sambil membawa kabur handphone dan motor milik korban," ujar Dody lagi.

Hingga akhirnya mayat korban ditemukan pada Senin, 25 Desember 2023, setelah ketua RW setempat, Apri Adi, mencium bau tidak sedap dari dalam rumah kerabatnya. Tim melakukan olah TKP dan identifikasi mayat, serta memeriksa sejumlah saksi.

"Hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi mengarah pada pelaku bernama FR, yang berhasil diamankan di Desa Beringin Makmur bersama barang bukti motor milik korban," pungkas Dody.

Pelaku kini menjalani proses hukum sesuai Pasal 81 ayat (5) Jo Pasal 76 d UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 c UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau 365 ayat (3) KUHP.

#PEMBUNUHAN #Pemerkosan Pencabulan

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index