Riauaktual.com - Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu), meringkus seorang pria berinisial FR alis Ozi (20) usai terbukti membunuh UH (13), siswi kelas satu SMP.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya mengatakan pelaku yang merupakan warga Desa Beringin Makmur RT 001 RW 005 Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan tersebut, mencabuli korban setelah tewas.
"Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Inhu," ujar AKBP Dody, Jumat (29/12) kemarin.
Dody menjelaskan terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari penemuan mayat korban di belakang rumah milik Tri Anggraini di Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Saat itu Tri pergi ke Pekanbaru.
Mayat korban UH pertama kali ditemukan warga bernama Apri Adi, yang tak lain merupakan kerabat dari pemilik rumah, pada Minggu (24/12), sekitar pukul 20.15 WIB.
"Jasad korban ditemukan tertutup terpal. Kaget dengan temuan itu, saksi Apri Adi kemudian melaporkannya ke Polsek Pasir Penyu," jelasnya.
Sebelum korban ditemukan tewas, orang tuanya sudah kehilangan anaknya sejak Sabtu (23/12). Petugas kepolisian kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan mengarah kepada pelaku FR.
Berselang tak lama, petugas pun berhasil mengamankan pelaku saat bersembunyi di rumahnya di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Kepada polisi, pelaku FR alias Ozi mengakui perbuatannya yang telah membunuh korban.
"Pelaku awalnya berniat untuk mencabuli korban, namun korban melawan. Korban sempat kabur dan menelepon orang tuanya, namun tidak diangkat. Sementara pelaku terus mengejar dan memeluk paksa korban," kata Dody.
Setelah itu, pelaku menjatuhkan tubuh korban ke lantai dan mencekiknya. Pelaku kemudian mengambil sebuah guci keramik dan memukul bagian wajah korban sebanyak 10 kali. Setelah korban tak bernyawa, pelaku pun menyetubuhi korban.
Pelaku FR lalu memasukkan jasad korban ke dalam plastik dan menyeretnya ke belakang sebuah rumah serta ditutup pakai terpal. Setelah itu pelaku langsung kabur dengan membawa handphone milik korban.
"Motif pelaku membunuh korban UH, karena dia ingin mencabuli korban," ucap perwira menengah jebolan Akpol 2003 itu.
Pelaku ditangkap Senin (25/12) dini hari, sekitar pukul 01.50 WIB. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
#PEMBUNUHAN
#Hukrim
#Pemerkosan Pencabulan