Masyarakat Adukan Dugaan Jual Beli Lahan Pemda ke Polda Riau

Masyarakat Adukan Dugaan Jual Beli Lahan Pemda ke Polda Riau
Ilustrasi

Riauaktual.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Riau Peduli Bangsa laporkan dugaan jual beli lahan Pemda Riau ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau, Senin (24/7) sekitar pukul 10,07 WIB.

Usai membuat pengaduan masyarakat (Dumas), Sekretaris LSM Masyarakat Riau Peduli Bangsa, Indra Pahlawan pada wartawan mengatakan, pihaknya telah membuat laporan ke Polda Riau terkait dugaan penyerobotan serta jual beli lahan Pemerintah Provinsi Riau yang berada di Jalan Garuda, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru lebih kurang 7.5 Hektar,

Dalam dugaan jual beli lahan Pemda ini, sudah begitu mengkuatirkan. Apalagi, berdasarkan investigasi pihaknya, didalam lahan Pemprov Riau ini sudah berdiri bangunan dan ada plang milik pihak yang mengklaim itu tanah miliknya.

''Kita sudah buat Dumas, diharapkan Polda Riau bertindak cepat untuk menanggapi laporan ini. Karena bisa saja tanah Pemprov Riau tersebut menjadi milik orang yang tidak bertanggung jawab,'' ungkapnya.

Seperti diketahui, lahan ini sebelumnya dibeli Pemprov Riau dari warga setelah membayar ganti rugi. Diantaranya Ahmad dan H Aisyah dengan kuasa Nawawi.

Ahmad memiliki lahan itu berdasarkan tebang tebas pada tahun 1954. Dimana sebelah Utara berbatasan dengan sungai 12 M, bagian Selatan berbatasan dengan tanah Pemda 12 M, sebelah Barat berbatasan dengan Ahmad 395 M, dan sebelah Timur berbatasan dengan H Zaili 395 M.

Usai Pemprov Riau membayar ganti rugi, terbitlah SHM tahun 1987, yakni SHM Nomor P.75 tahun1987 seluas 3.9 Hektar dan SHM Nomor P.76 tahun 1987 seluas 3.6 Hektar. Namun, diduga SHM lahan milik Pemprov Riau ini didouble oleh oknum yang tak bertanggungjawab dengan terbitnya SHM tahun 2009. Dalam surat ini disebutkan sebagai ahli waris Mandyas dan Juminto. Berubah namanya kepemilikan lahan itu diduga berdasarkan surat palsu Nomor : 1518 tahun 1972 dan Nomor : 1518 tahun 1973.

Diduga surat Nomor : 1518 tahun 1972 dan 1973 ini dibuat bersama-sama. Diantaranya oleh mantan Wakil Kepala Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Riau, EN. Bahkan, karena kasus ini, EN tersebut sudah ditetapkan tersangka bahkan dijadikan DPO oleh penyidik Polda Riau pada tahun 2014. Namun, tahun 2019, EN meninggal dunia. Dalam kasus ini diduga oknum pengacara Ark, sebagai sumber dasar pembuatan surat tersebut.

Sementara Gubernur Riau, H Syamsuar yang dikonfirmasi, Senin (3/7) malam sekitar pukul 22.27 WIB mengaku, belum mengetahui hal itu. ''Akan saya tanya dulu ke kepala BPKAD,'' katanya.

Meski demikian Syamsuar menambahkan, jika benar ada lahan Pemda yang diduga diserobot dan diperjualbelikan, tentunya ini sudah masuk masalah pidana.

''Kita akan telusuri dan kroscek hal ini. Dan jika lahan ini memang milik Pemda Riau, tentu akan kita perjuangkan,'' ungkapnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index