Perjalanan RUU Perampasan Aset Seperti Siput

Perjalanan RUU Perampasan Aset Seperti Siput

Riauaktual.com - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan salah satu penyebab utama, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga saat ini belum disahkan menjadi UU karena dikhawatirkan sejumlah pihak bakal menjadi senjata makan tuan. Ia menilai yang memiliki kuasa di republik ini, merupakan pemilik banyak aset.

"Ada kekhawatiran sejumlah pihak, RUU ini bak senjata makan tuan atau kemana UU ini mau diarahkan. Sebab yang punya aset adalah orang yang punya kuasa," ujar Nasir dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk 'Urgensi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana' di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (28/2/2023).

Nasir Djamil tak mengelak RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, muncul kembali seiring terjadinya kasus anak pejabat Ditjen Pajak, yang kemudian kekayaan orang tuanya (pejabat pajak) menjadi sorotan. Kekayaannya menjadi viral karena melebihi Menkeu Sri Mulyani dan bahkan melebihi Presiden Jokowi.

“Karena kasus anaknya, kemudian Rafael (pejabat Ditjen Pajak) disorot kekayaannya melebihi Menkeu Sri Mulyani dan Jokowi mengingatkan orang terhadap UU Perampasan Aset,” ujarnya.

Ditegaskan Nasir, RUU Perampasan Aset merupakan usulan inisiatif Pemerintah. Namun, dalam perjalanan pembahasannya tak dipungkiri mengalami kendala. Kendala tersebut yakni para pemilik aset yang notabene memiliki kuasa khawatir jika RUU Perampasan Aset disahkan menjadi UU justru akan berbalik sendiri.

Politikus PKS ini tak heran, DPR RI menjadi terkesan lambat membahas RUU Perampasan Aset. Karena, para Anggota DPR RI ini memiliki kuasa, dan juga memiliki banyak aset. "September 2022, kita juga bicara soal ini. Tapi perjalanan RUU ini seperti siput, lambat sekali. Mungkin juga pakai falsafah alon-alon asal kelakon, biar lambat asal selamat,” kata Nasir.

Dalam kesempatan sama, Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, perampasan secara frase itu kata yang melawan hukum. Namun ia melihat RUU tersebut tidak dimaksudkan untuk itu.

"Sebenarnya harus diperjelas yang dimaksud dengan perampasan aset. Karena perampasan aset secara yuridis dimiliki pengadilan," katanya.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index