Pencarian

Podcast Kelupas

Selebgram hingga Pengusaha Jadi Tersangka Pesta Narkoba di Apartemen Baliview Pekanbaru

Senin, 26 Januari 2026 • 00:11:00 WIB
Selebgram hingga Pengusaha Jadi Tersangka Pesta Narkoba di Apartemen Baliview Pekanbaru
Polisi Tetapkan Lima Tersangka Penggerebekan Pesta Narkoba di Apartemen Baliview.

PEKANBARU (RA) - Kasus penggerebekan pesta narkoba di Apartemen Baliview, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, memasuki babak baru. 

Sejumlah orang yang sebelumnya diamankan, termasuk selebgram dan pengusaha di Pekanbaru, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru merampungkan pemeriksaan intensif serta menggelar perkara terhadap para terduga pelaku.

Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol M Yacub mengatakan, dari tujuh orang yang diamankan saat penggerebekan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih berstatus saksi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, dan keterangan para pihak, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika," ujar Kompol Yacub, Rabu (21/1/2026).

Di antara lima tersangka tersebut terdapat seorang selebgram perempuan berinisial SL (33) yang diketahui memiliki lebih dari 50 ribu pengikut di media sosial, serta seorang pengusaha otomotif berinisial AM. 

Penetapan status hukum para tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan keterkaitan langsung antara para terduga pelaku dengan barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita empat cartridge berisi narkotika jenis etomidate serta delapan butir psikotropika jenis pil happy five. 

Seluruh proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan pihak keamanan apartemen.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka SL mengaku memperoleh pil happy five dari dua pria berinisial IR dan OL yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. 

Keterangan tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik.

Pengembangan kasus berlanjut hingga polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial MA (34) di sebuah rumah di Jalan Kurnia IV, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu cartridge etomidate.

"Keterangan para terduga saling berkaitan dan menguatkan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan dan pemasok," jelas Yacub.

Selain narkotika dan psikotropika, penyidik juga mengamankan barang bukti lain berupa telepon genggam dan dompet yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika tersebut.

Yacub menegaskan, meski lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, proses penyidikan masih terus berjalan. 

Status hukum para tersangka saat ini masih menunggu hasil Tes Asesmen Terpadu (TAT) serta rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Sampai saat ini proses penyidikan masih berjalan. Status kelima orang tersebut sebagai tersangka sambil menunggu hasil TAT dan rekomendasi dari BNN," pungkasnya.

Penggerebekan sendiri dilakukan pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Apartemen Baliview Unit E1, Jalan Putri Indah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks